JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten Jombang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Hingga awal Maret, regulasi dari pemerintah pusat tersebut belum keluar.
’’THR untuk PNS belum ada kabarnya karena PP belum keluar,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, M Nashrullah.
Dia belum dapat memastikan skema maupun jadwal pencairan THR karena masih menunggu dasar hukum dari pemerintah pusat.
Nashrullah juga belum dapat memastikan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima THR tahun ini.
’’Seluruh ketentuan akan mengacu pada isi PP yang diterbitkan pemerintah pusat,’’ ungkapnya.
Setelah PP diterbitkan, proses pencairan THR biasanya tidak membutuhkan waktu lama. ’’Biasanya tiga sampai lima hari setelah PP keluar, THR langsung cair,’’ jelasnya.
Sementara itu, terkait kesiapan anggaran, BPKAD menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Besaran anggaran yang disiapkan juga masih menunggu rincian teknis yang diatur dalam PP. Termasuk komponen penerima dan mekanisme pembayarannya.
’’Nanti kami cek dulu,’’ ujarnya.
Pemkab Jombang memastikan akan segera menindaklanjuti regulasi yang terbit agar pencairan THR bagi ASN dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Guru PAI di Jombang Klaim Siap Mengembalikan THR Setelah TPG Cair
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan, THR ASN, TNI-Polri dan pensiunan cair 100 persen.
’’Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3).
Komponen THR telah cair bertahap sejak 26 Februari 2026.
Meliputi gaji pokok, plus 100 persen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang diterima dalam sebulan. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz