Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Hasil Update DTKS, 29 Ribu Warga Jombang Kehilangan Status BPJS PBI

Anggi Fridianto • Sabtu, 7 Februari 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi BPJS PBI.
Ilustrasi BPJS PBI.

JombangBanget.id – Sekitar 29 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Jombang dinonaktifkan pemerintah pusat.

Penonaktifan terjadi setelah pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial menunjukkan peserta berada di atas ambang kriteria penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi mengatakan, ribuan peserta PBI tersebut dinonaktifkan menyusul masuk kategori desil di atas lima.

”Jumlahnya sekitar 29 ribu sekian. Itu karena desilnya berada di atas desil lima,” kata Agung saat dikonfirmasi Jumat (6/2).

Dalam skema PBI Jaminan Kesehatan Nasional, lanjut Agung, bantuan iuran hanya diperuntukkan bagi warga pada kelompok desil satu (sangat miskin) hingga lima atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah.

”Peserta di atas desil lima dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan,” imbuhnya.

Agung menjelaskan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan sejumlah indikator.

”Desil itu tingkat kesejahteraan sosial. Yang bisa di-cover PBI itu desil satu sampai lima,” ujarnya.

Ia mengakui, data desil tidak selalu mencerminkan kondisi terkini warga. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu langsung terbarui dalam sistem.

”Bisa jadi dulu waktu DTKS desilnya tinggi, sekarang sudah turun. Sebaliknya, dulu desilnya rendah, sekarang sudah punya penghasilan tetap, tapi datanya belum ter-update,” kata dia.

Guna menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Sosial Jombang mengirim surat kepada pemerintah desa dan operator sistem desa agar mengusulkan pembaruan data.

Baca Juga: BPD Tuntut Kenaikan Tunjangan dan BPJS, Begini Respons DPRD Jombang

Desa diminta mengajukan reaktivasi bagi warga yang secara faktual masih layak menerima bantuan, termasuk lansia, penderita penyakit kronis, dan kelompok rentan.

”Jadi operator desa melalui sistem milik Kemensos bisa mengusulkan perubahan desil. Kalau kenyataannya di lapangan memang masih masuk desil satu sampai empat, itu bisa diajukan,” ujarnya.

Sembari menunggu proses pembaruan data dari Kementerian Sosial, Pemkab Jombang menyiapkan skema jaminan alternatif bagi warga tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Warga dengan kepesertaan BPJS PBI tidak aktif dapat mengajukan pembiayaan melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin).

”Kalau ada balita, lansia, atau penderita penyakit kronis yang butuh penanganan segera, bisa mengajukan Jamkesmaskin,” kata Agung.

Dijelaskan, pengajuan Jamkesmaskin dilakukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa, keterangan dokter, serta pengajuan ke Dinas Sosial.

Dinas Sosial kemudian mengeluarkan rekomendasi agar biaya perawatan ditanggung pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.

Mantan Kepala Dinas Perkim ini menegaskan, rumah sakit milik pemerintah tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat meski belum memiliki jaminan kesehatan aktif.

“Pasien tetap ditangani dulu. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya.

Ia menyebut, penonaktifan massal peserta PBI ini sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait akses layanan kesehatan warga miskin.

Pemerintah daerah meminta warga terdampak segera berkoordinasi dengan pemerintah desa.

”Kami menghimbau agar desa aktif dan mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#status #DTKS #BPJS PBI #Warga Jombang #warga #Jombang #Dinsos Jombang #kemensos