JombangBanget.id - Pemkab Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan penertiban tiang fiber optik (FO) tidak berhenti.
Tahun ini, penertiban masih berfokus di kawasan dalam kota yang dinilai masih semrawut dan belum sesuai standar estetika maupun keselamatan.
Plt Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, memastikan penataan tetap berjalan bertahap sesuai jadwal.
”Penertiban tetap dilanjutkan. Tahun kemarin sudah berjalan, khususnya di dalam kota. Sekarang prosesnya berlanjut, tidak berhenti,” ujarnya, (2/2).
Ia menyebut progres sudah terlihat di sejumlah titik, salah satunya di Jl Bupati R Soedirman.
Kawasan tersebut kini lebih rapi setelah penertiban. Selanjutnya, tim akan bergeser ke ruas jalan lain yang masuk prioritas.
”Setelah kemarin di Jl Bupati R Soedirman, berikutnya bergeser ke titik lain. Semua sudah ada timeline. Diselesaikan secara bertahap,” jelasnya.
Target terdekat tetap di wilayah dalam kota. Ruas jalan utama dan simpul lalu lintas menjadi prioritas karena paling berdampak pada wajah kota.
”Target terdekat tetap di dalam kota. Kemarin sudah Jl Bupati R Soedirman, selanjutnya kemungkinan Jalan Pahlawan. Intinya di perempatan-perempatan yang menjadi titik utama, seperti kawasan Wahid Hasyim,” ungkapnya.
Penertiban ini sejalan dengan komitmen Pemkab Jombang mewujudkan konsep satu tiang bersama bagi jaringan FO.
Skema tersebut diyakini mampu mengurangi tumpukan tiang, memperbaiki kerapian kota, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Pasang Banner Penolakan, Warga Sariloyo Jombang Tolak Pendirian Tiang Internet
Bustomi mengakui masih banyak tiang FO yang belum sesuai ketentuan. Namun, pendekatan koordinatif tetap ditempuh bersama pemilik jaringan.
”Memang masih ada yang kondisinya kurang sesuai. Tapi kami tetap koordinasi. Untuk beberapa titik yang sudah kami sebutkan, sebenarnya sudah ada komunikasi dengan pemilik jaringan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kian serius menertibkan maraknya tiang fiber optic (FO) yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain terus gencar mencabut tiang-tiang bermasalah, pemkab juga tegah menggodok regulasi moratorium pemasangan tiang internet dan segera dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jombang, Endro Wahyudi, menegaskan pemkab sedang menyusun revisi perbup yang mengatur izin pendirian tiang FO.
”Saat ini kami menyusun revisi perbup terkait izin pendirian tiang FO. Perbup lama tahun 2024 belum mengatur soal tiang bersama,” jelas Endro.
Revisi regulasi tersebut dikerjakan bersama Bagian Hukum, DPMPTSP, serta Dinas PUPR.
”Sekarang masih proses revisi bersama Bagian Hukum, DPMPTSP, dan PUPR. Kemarin ada penyesuaian pengisian jabatan, jadi kami sesuaikan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang bersama tim gabungan berhasil menertibkan sedikitnya 277 tiang FO.
Ratusan tiang tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan di dalam kota.
Pembongkaran ratusan tiang internet dilakukan lantaran keberadaannya dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan pengguna jalan. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz