JombangBanget.id — Keluhan tenaga PPPK paruh waktu terkait gaji yang belum cair hingga akhir Januari direspons Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang.
Kepala BPKAD Jombang, Nashrullah, memastikan keterlambatan tersebut hanya terjadi di awal tahun dan tidak akan terulang pada bulan-bulan berikutnya.
Nashrullah menjelaskan, status PPPK paruh waktu masih diperlakukan sama dengan ASN lainnya.
Namun, secara penganggaran terdapat perbedaan mendasar.
Jika gaji PNS dan PPPK penuh masuk dalam belanja pegawai, maka gaji PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.
”Belanja barang dan jasa ini melekat pada sub kegiatan. Dalam satu OPD itu bisa ada beberapa sub kegiatan, sehingga prosesnya tidak sesederhana belanja pegawai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kendala utama terjadi karena pada awal tahun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum sepenuhnya siap.
Kondisi tersebut membuat belanja barang dan jasa tidak bisa dilakukan secara manual.
”Di awal tahun SIPD belum siap, sehingga belanja barang dan jasa belum bisa diproses. Ini yang berdampak pada gaji PPPK paruh waktu,” terangnya.
Padahal, kata Nashrullah, Pemkab Jombang telah sepakat mulai 2 Januari, gaji PNS dan PPPK penuh sudah bisa dicairkan.
Namun, untuk PPPK paruh waktu harus menunggu proses SIPD selesai.
Baca Juga: Ratusan Guru Mulok di Jombang Belum Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Tugas Dialihkan ke Ekskul
”SIPD biasanya baru benar-benar siap di atas tanggal 10. Setelah itu selalu saya umumkan di grup bahwa SIPD sudah selesai dan OPD sudah bisa mengajukan SPP SPM,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pencairan gaji PPPK paruh waktu memerlukan tahapan administrasi berupa SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan masing-masing OPD.
Pengajuan tersebut baru bisa dilakukan jika rekam gaji PNS dan PPPK penuh sudah masuk dan SPD (Surat Penyediaan Dana) telah selesai.
”Setiap OPD tidak sama waktunya. Kalau OPD belum mengajukan, ya otomatis belum bisa cair. Jadi memang tidak bisa bareng-bareng,” kata Nashrullah.
Meski demikian, ia memastikan keterlambatan ini hanya terjadi di awal tahun.
Untuk bulan-bulan berikutnya, gaji PPPK paruh waktu dipastikan cair awal bulan, sama seperti PNS dan PPPK penuh.
”Mulai Februari sampai Desember, Insya allah gaji PPPK paruh waktu cair di awal bulan, tanggal 1 atau 2. Karena pengajuannya dilakukan di akhir bulan sebelumnya,” tegasnya.
Sebagai contoh, untuk gaji bulan Februari, OPD harus mengirimkan SPM pada akhir Januari.
Dengan demikian, awal bulan Februari gaji PPPK paruh waktu sudah bisa cair bersamaan dengan PNS dan PPPK penuh.
”Ini hanya kendala teknis awal tahun karena SIPD belum siap. Ke depan sudah normal dan kami pastikan tidak ada keterlambatan lagi,” pungkas Nashrullah.
Sebelumnya, menjelang akhir Januari 2026, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang belum cair.
Kondisi ini menimbulkan keluhan di kalangan tenaga PPPK paruh waktu.
Salah satu PPPK paruh waktu tenaga teknis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga kini dirinya belum menerima gaji.
Proses administrasi baru sebatas penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk bulan Januari.
’’Gajinya belum cair. Kemarin baru tanda tangan SPJ, hanya untuk Januari,’’ ujarnya. (wen/ang)
Editor : Ainul Hafidz