JombangBanget.id – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang yang mengajukan cuti tahunan bertepatan dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru 2026 cukup banyak.
Per Selasa (23/12), total ada 4.312 ASN yang mengajukan cuti, didmoninasi guru.
Kepala BKPSDM Jombang Anwar menjelaskan, mayoritas pengajuan cuti datang dari guru.
Kondisi itu dinilai wajar karena kegiatan belajar mengajar sedang berhenti sementara dikarenakan libur sekolah.
Meski demikian, pengaturan waktu cuti dilakukan agar aktivitas sekolah tidak sepenuhnya kosong.
”Paling banyak dari kalangan guru mengambil cuti. Namun kita bagi mulai tanggal 22 sampai tanggal 24. Sebagian lainnya memilih tanggal 29 sampai 30. Dengan pola itu, sekolah tetap ada petugas meskipun murid libur,” jelasnya.
Dari hasil pendataan BKPSDM, hampir 99 persen ASN yang mengajukan cuti berasal dari kalangan guru, baik PNS maupun PPPK.
Sedangkan jumlah PPPK yang mengajukan cuti mencapai sekitar 1.100 orang. Sementara ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) relatif sedikit memanfaatkan cuti akhir tahun.
Anwar menyebut, akhir tahun justru menjadi periode dengan beban pekerjaan tinggi bagi ASN di OPD.
Penyelesaian administrasi, laporan kinerja, serta penutupan anggaran membuat sebagian besar pegawai memilih tetap masuk kerja.
”Di pemda malah sedang ramai pekerjaan. Akhir tahun pekerjaan semakin banyak, jadi jarang yang berani meninggalkan tugas,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam setahun, setiap ASN memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja. Hak tersebut dapat digunakan kapan saja selama memenuhi ketentuan.
Untuk guru, pengambilan cuti tidak berpengaruh pada penghasilan tambahan karena tidak menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), melainkan tunjangan sertifikasi.
Berbeda dengan ASN di OPD. Pengambilan cuti berpengaruh pada TPP karena penghitungan tunjangan didasarkan pada kehadiran kerja. Saat cuti, otomatis nilai kehadiran berkurang.
”TPP itu tambahan dari riwayat kinerja dan kehadiran. Saat cuti, hari kerja berkurang, jadi nilainya ikut menyesuaikan,” terang Anwar.
Terkait wacana penerapan work from anywhere (WFA) pada rentang 29–31 Desember 2025 seperti kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Jombang belum mengambil keputusan. Hingga kini, BKPSDM masih menunggu arahan pimpinan daerah.
Anwar menilai kondisi ASN di daerah berbeda dengan instansi pusat. Sebagian besar ASN Jombang bertugas di wilayah sendiri, tidak banyak yang bekerja lintas provinsi.
Meski begitu, pegawai yang memiliki keperluan ke luar provinsi tetap dapat mengajukan izin sesuai aturan.
”Selama ini, pola kerja tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada WFA secara menyeluruh. Pelayanan publik tetap berjalan normal,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz