JombangBanget.id – Rencana Pemkab Jombang melakukan moratorium pendirian tiang fiber optik (FO) baru bukan hanya gertak sambal. Hingga kini kajian terkait penyusunan kebijakan terus dimantapkan.
Pemkab Jombang menargetkan moratorium pendirian tiang fiber optik mulai diterapkan pada awal tahun depan.
”Insya Allah awal tahun 2026 langsung kita jalankan,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, pembahasan terkait moratorium pendirian tiang FO hingga kini masih dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
”Belum rampung. Saat ini masih kita bahas sembari fokus merapikan dan menertibkan tiang serta kabel fiber optik yang ada,” ujarnya.
Menurut Bayu, moratorium diperlukan agar ke depan pendirian jaringan internet memiliki aturan yang jelas dan tertata.
Salah satu poin penting yang sedang dibahas adalah penggunaan tiang bersama oleh para provider.
”Perlu ada kesepakatan bersama, misalnya soal pemakaian tiang bersama. Itu tidak bisa diputuskan sepihak. Harus dibicarakan dengan seluruh provider karena mereka juga punya peran, terutama dalam menjaga kerapian kabel,” jelasnya.
Selain itu, pemkab juga tengah mengkaji tata kelola jika ada pembangunan jaringan baru di wilayah yang sudah terpasang jaringan fiber optik.
Apakah provider harus menggunakan infrastruktur yang sudah ada atau dilakukan penataan ulang secara bersama-sama.
Dijelaskan, pembahasan moratorium ini melibatkan lintas sektor dan beberapa OPD.
Baca Juga: Pemkab Jombang Tertibkan Lagi Tiang Internet, Total Segini yang Sudah Dibongkar
Nantinya, seluruh proses perizinan akan menggunakan sistem satu pintu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
”Provider tidak perlu keliling ke OPD-OPD. Cukup mengajukan berkas lengkap di MPP. Nanti petugas MPP yang akan berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti lingkungan hidup atau perkim,” terang Bayu.
Bayu menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan dituangkan dalam peraturan bupati (perbup) baru.
Sebab, perbup terkait mekanisme perizinan sudah ada dan perizinan berada di bawah kewenangan DPMPTSP.
”Ini bukan perbup baru, tapi lebih ke moratorium dan kesepakatan bersama antar-OPD,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, banyaknya permasalahan terkait pemasangan tiang fiber optik (FO) di ruas milik jalan (rumija) mendapat perhatian serius pemkab.
Selama tiga bulan terakhir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang bersama tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 277 tiang FO.
Ratusan tiang tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan di kawasan kota. Pembongkaran ratusan tiang internet dilakukan lantaran keberadaannya dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan pengguna jalan. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz