Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Soal Lahan Gerai Kopdes Merah Putih, BPKAD Jombang Minta Penggunaan Aset Harus Patuhi Regulasi

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi rencana pembangunan gerai Kopdes Merah Putih.
Ilustrasi rencana pembangunan gerai Kopdes Merah Putih.

JombangBanget.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, menegaskan pembahasan dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jombang difokuskan pada pemanfaatan aset daerah dan aset desa untuk mendukung pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ia menjelaskan, seluruh proses pemanfaatan aset masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.1/491/SSJ tentang pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa dalam mendukung rencana bisnis kegiatan KDMP.

”Pembahasan hearing hari ini fokus pada pemanfaatan aset. Semua masih mengacu pada SE Nomor 100.3.1/491/SSJ. Itu menjadi dasar utama dalam penggunaan barang milik daerah maupun aset desa untuk mendukung pembangunan rencana bisnis KDMP,” terang Nashrulloh.

Menurutnya, penggunaan aset pemerintah kabupaten harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing OPD.

Contohnya, bangunan sekolah yang merupakan aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus ditentukan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut masih digunakan atau tidak sebelum dimanfaatkan untuk program KDMP.

”Untuk aset pemkab, tetap mengacu pada OPD yang memiliki kewenangan. Kalau bangunan itu aset Disdikbud, harus dilihat dulu apakah masih digunakan atau tidak. Tapi prinsipnya, pemanfaatan aset tetap mengikuti aturan dalam SE tersebut,” ujarnya. (yan/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Pemdes #Gerai Koperasi #KDKMP #gerai #Kopdes Merah Putih #BPKAD Jombang #Koperasi Merah Putih #Desa #tanah kas desa #Desa Kita #tkd #Jombang #dprd jombang #KDMP #aset desa #aset