JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pemasangan tiang fiber optic (FO) baru di wilayah kota.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan infrastruktur jaringan internet yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika perkotaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun kebijakan moratorium bersama sejumlah instansi terkait.
”Hari ini kami sedang menyusun moratorium bersama teman-teman dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Perkim,” ujarnya, (9/11).
Bayu menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemkab untuk menata wajah kota agar lebih rapi dan tertib.
Saat ini, pemkab masih fokus melakukan penataan tiang-tiang dan kabel yang sudah ada.
Pemkab belum bisa melakukan penataan kabel setelah sistem ducting karena biayanya cukup besar.
”Setelah penertiban di dalam kota selesai, moratorium akan dibuka kembali,” tandasnya.
Penataan tiang FO ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu jangka menengah dan jangka panjang.
”Sampai akhir tahun ini kami fokus menertibkan kabel dan tiang di wilayah dalam kota. Setelah itu, tahap jangka panjang akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang, termasuk di desa-desa,” jelasnya.
Sejauh ini, penertiban tiang FO telah dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, termasuk di sepanjang Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Bupati R Soedirman.
Baca Juga: Jombang Bersih Tanpa Kabel Semrawut, 152 Tiang Internet Sudah Ditertibkan
Meski belum menyebut angka pasti, Bayu memastikan jumlah tiang yang sudah ditertibkan mencapai ratusan titik.
”Kalau ditotal dari jumlah sebelumnya ada 154 tiang, jelas bertambah lebih dari itu. Tapi data ada di kantor, saya tidak hafal,’’ tandasnya.
Bayu menambahkan, Bupati Jombang Warsubi juga memberikan arahan agar kebijakan moratorium ini tetap memperhatikan iklim investasi di daerah.
”Abah Bupati menyarankan agar pelaku usaha tetap diperbolehkan berinvestasi di Kabupaten Jombang, namun harus memperhatikan kaidah keindahan dan tata kota, terutama di wilayah dalam kota,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang terus gencar melakukan penertiban tiang internet yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban ruang publik.
Hingga pertengahan Oktober ini, total sekitar 154 tiang internet di wilayah perkotaan telah dibongkar tim gabungan. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz