Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Deadline 10 Oktober! Pemkab Jombang Minta 14 Provider Tertibkan Tiang dan Kabel Internet Semrawut

Anggi Fridianto • Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:20 WIB
SEMRAWUT: Pemkab Jombang gencar menertibkan keberadaan kabel dan tiang internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan perkotaan
SEMRAWUT: Pemkab Jombang gencar menertibkan keberadaan kabel dan tiang internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan perkotaan

JombangBanget.id – Upaya penertiban tiang dan kabel internet semrawut di wilayah kota terus digencarkan Pemkab Jombang.

Hasilnya, sebanyak 84 tiang internet bermasalah berhasil dibongkar tim gabungan pemkab bersama Satpol PP.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis. Di antaranya, perempatan Jl Kusuma Bangsa sebanyak 28 tiang, pertigaan Jl Kapten Tendean 26 tiang.

Simpang empat Jl Hayam Wuruk 22 tiang, perempatan Jl Wisnu Wardhana 18 tiang, perempatan Jl Laksda Adi Sucipto (barat traffic light) 11 tiang.

Serta 7 tiang di satu titik perempatan Pulo Lor.

”Ya, estimasi awal ada 80, ternyata setelah kita tinjau di lapangan, ada beberapa lagi yang perlu kita tertibkan,” ujar Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang Agung Setiaji, kemarin (6/10).

Puluhan tiang yang ditertibkan dianggap melanggar estetika dan membahayakan pengguna jalan karena menutupi rambu lalu lintas, bahkan ada yang menghalangi lampu merah.

”Saat ini, satu titik sudah mulai ditata ulang menjadi satu tiang untuk beberapa provider sekaligus,” imbuhnya.

Namun, penertiban belum selesai. Pemkab memberi waktu kepada 14 provider untuk melakukan penertiban mandiri hingga 10 Oktober. Jika tidak, pihaknya tak segan melakukan penindakan tegas.

”Kami tunggu hingga tanggal 10. Setelah itu, akan kami tindak jika masih ada pelanggaran,” tegas Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab gencar melakukan penertiban tiang dan kabel fiber optik yang semrawut.

Kegiatan melibatkan Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dishub, dan Dinas PUPR.

Sasaran razia menyebar di sejumlah titik di kawasan perkotaan.

Sedikitnya, hingga akhir September lalu, sudah ada 46 tiang internet di wilayah perkotaan dibongkar petugas.

Selain itu, tim juga memanggil pihak provider. Mereka diberikan deadline hingga pekan kedua Oktober 2025 untuk segera melakukan penertiban tiang internet bermasalah secara mandiri.

Jika imbauan tidak diindahkan, Purwanto menegaskan, pemkab tak segan melakukan penertiban.

”Kita berikan waktu sampai sekitar tanggal 10 Oktober. Jadi, minggu pertama atau kedua Oktober harus sudah selesai. Setelah itu, kalau masih ada yang bandel, tentu akan kita tindak tegas,” tegas Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi melalui Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji, menyampaikan ada 80 tiang FO yang tersebar di enam titik di wilayah perkotaan masuk prioritas penataan. Seluruh tiang berasal dari 14 provider yang memasang tanpa memperhatikan estetika dan tata ruang.

”Penataan ini akan kita lakukan secara menyeluruh. Tidak hanya untuk estetika kota, tapi juga demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tambahnya.

Ke-14 provider yang terdata antara lain PT Citra Berdikari, PT Daya Mitra, PT Mega Akses Persada.

PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Big Network, PT Ekamas Republic, PT Garuda Media, PT Iforte, PT Indosat, PT Supra Primatama, PT Telekomunikasi Indonesia.

PT Tower Bersama, PT Trans Indo Superkoridor, dan PT XL Axiata.

”Semua provider sudah kami panggil. Kami minta komitmen mereka untuk melakukan penataan. Jika tidak, akan ada langkah tegas dari pemerintah daerah,” tandas Agung. (ang/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #penertiban #kabel fo #provider #tiang dan kabel semrawut #Jombang #tiang internet #semrawut