Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ketua DPRD Jombang Sentil Kinerja Pendamping PKH, Buntut Rekening Bansos Diblokir Kemensos Karena Terdeteksi Digunakan Judol

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 27 September 2025 | 22:45 WIB
Ilustrasi rekening penerima bansos PKH dan BPNT diblokir Kemensos.
Ilustrasi rekening penerima bansos PKH dan BPNT diblokir Kemensos.

JombangBanget.id – Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, angkat suara soal pemblokiran 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jombang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online.

Ia menyayangkan penyalahgunaan dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan pokok dan pendidikan.

”Bantuan ini seharusnya dipakai untuk hal yang bermanfaat, bukan dipakai judi online. Ini sangat disayangkan,” tegasnya, Selasa (23/9).

Ia menekankan pentingnya peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam melakukan pengawasan.

Pendamping diminta lebih proaktif, tidak sekadar menyalurkan bantuan, tetapi juga memberikan edukasi kepada penerima manfaat.

”Pendamping PKH harus punya empati, memberikan pemahaman supaya dana bantuan tidak disalahgunakan. Jangan sampai penggunaan dana tidak terpantau. Tugas pendamping itu memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan,” ungkapnya.

Hadi menilai ribuan rekening yang diblokir menjadi bukti judi online masih marak di Jombang.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak.

”Kalau sampai 1.226 rekening diblokir, artinya praktik judi online masih massif di Jombang. Ini harus jadi perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih, sebagian besar yang terjerat adalah penerima manfaat bantuan sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Perlu kerja sama lintas sektor, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga para pendamping PKH.

Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menguap sia-sia akibat judi online.

Baca Juga: Tak Tersentuh Bansos, Dua Lansia di Jombang Bertahan Hidup dari Sisa-Sisa Kebaikan

”Ini pekerjaan rumah bersama. Kami tidak ingin dana bantuan yang seharusnya menolong masyarakat miskin justru habis untuk hal-hal negatif,” tandas Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.226 rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako di Kabupaten Jombang diblokir Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemblokiran dilakukan menyusul temuan rekening tersebut terdeteksi dipakai untuk transaksi judi online.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan data pemblokiran diperoleh langsung dari Kemensos berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Di Jombang, rekening KPM sembako yang diblokir sebanyak 993, sedangkan KPM PKH ada 233. Jadi totalnya 1.226 rekening,” kata Agung, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, PPATK tidak hanya menelusuri pemilik rekening penerima manfaat, tetapi juga anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga (KK).

”Dengan begitu, meski penerima bantuan adalah lansia, rekening tetap bisa diblokir jika ada anggota keluarga lain yang terdeteksi melakukan transaksi judi online,” tegasnya.

Agung mencontohkan kasus nyata yang ditemukan di Jombang beberapa waktu lalu saat penerima KPM datang ke Kantor Dinsos Jombang.

”Ada seorang ibu penerima PKH yang kaget karena bantuannya nonaktif. Setelah dicek, ternyata rekeningnya terindikasi judi online. Akhirnya suaminya mengaku pernah memakainya untuk itu,” ungkapnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#judol #ketua dprd #Jombang #dprd jombang #Rekening Bansos Diblokir #judi online #kemensos