JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban tiang internet atau tiang penyangga fiber optik (FO) yang dinilai melanggar aturan.
Hingga saat ini, sudah ada 38 tiang FO yang dibongkar di sepanjang jalan protokol.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, mengatakan penertiban dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait keberadaan tiang FO yang mengganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan.
”Total ada 38 tiang yang sudah kita robohkan. Di antaranya 8 tiang di Jalan Juanda, 10 tiang di Jalan Pahlawan, dan 20 tiang di Jalan Mayjend Sungkono,” jelasnya, Rabu (24/9).
Seluruh tiang yang ditertibkan sementara diamankan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang.
Pemkab juga sudah memanggil sejumlah provider pemilik tiang untuk diminta melakukan penertiban mandiri. Mereka diberi waktu hingga akhir bulan.
”Karena keterbatasan personel, kami minta provider melakukan penertiban sendiri. Kalau sampai batas waktu tidak dilakukan, maka akan kita tindak kembali dengan penertiban oleh pemkab,” tegas Purwanto.
Selain itu, pihak provider diwajibkan segera mengurus dokumen perizinan sekaligus memperhatikan estetika perkotaan dan faktor keamanan saat pemasangan.
”Bila kewajiban tersebut tetap diabaikan, Satpol PP memastikan penindakan akan terus berlanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purwanto menegaskan penanganan tiang FO juga disesuaikan dengan kewenangan wilayah.
Jika berada di jalan provinsi atau pusat, pemkab akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Baca Juga: Resah Tak Ada Pembatasan, Warga Tugusumberjo Peterongan Jombang Tolak Pemasangan Tiang Fiber Optic
Sedangkan tiang FO yang berdiri di wilayah desa, kewenangan pencopotan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa.
”Tindakan ini kami lakukan karena ada sekitar delapan ribu laporan dari masyarakat. Penertiban ini mendapat dukungan positif dari warga,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz