JombangBanget.id – Rencana mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Jombang masih menunggu restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski Bupati Warsubi telah genap enam bulan menjabat, pelaksanaan mutasi harus mengantongi dua rekomendasi itu.
’’Saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari BKN. Semua proses sudah dilaksanakan sesuai aturan mutasi yang berlaku,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, saat ditemui usai salat Jumat (22/8).
Pemkab Jombang berencana melakukan rotasi dan promosi jabatan pada eselon II, III, hingga IV.
Langkah ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang jumlahnya cukup besar.
Berdasarkan data per 1 Mei 2025, terdapat 79 jabatan struktural kosong di lingkungan Pemkab Jombang, dan angka tersebut diprediksi akan terus bertambah karena banyaknya pejabat yang purna setiap bulannya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan, mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati sebagai upaya melakukan penataan tata kelola pemerintahan agar berjalan baik.
’’Mutasi jabatan adalah kewenangan kepala daerah. Jadi tidak ada hubungannya dengan partai, apalagi koalisi. Itu murni bagian dari kebijakan bupati,’’ katanya.
Rotasi jabatan penting untuk dilakukan secara rutin. Ini sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta langkah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
’’Kami dari PKB tidak pernah melakukan intervensi atau titip-titipan. Justru kita mendukung bupati agar bisa objektif dan bekerja sesuai aturan,’’ jelasnya.
Kartiyono juga mengapresiasi sikap tegas Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salman yang berkomitmen menolak praktik jual beli jabatan.
Ia menilai hal tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
’’Kalau sudah ada pernyataan resmi bahwa tidak ada jual beli jabatan, tentu kita dukung sepenuhnya. Komitmen itu harus dijaga agar birokrasi tetap bersih,’’ tegasnya. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz