Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ramai Protes Warga soal Kenaikan PBB-P2, Pemkab Jombang Revisi Perda PDRD

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 15 Agustus 2025 | 00:00 WIB
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memberikan penjelasan terkait implementasi PBB-P2, Senin (11/8).
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memberikan penjelasan terkait implementasi PBB-P2, Senin (11/8).

JombangBanget.id - Banyaknya gelombang protes warga terkait kenaikan PBB-P2 direspons cepat pemkab.

Selain melakukan pendataan ulang secara massal, pemkab juga merevisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Saat ini tengah berproses di DPRD Jombang.

Pantauan di lokasi, Senin (11/8), DPRD Jombang menggelar Rapat Paripurna pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang PDRD dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

”Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam percepatan pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” tegas  Bupati Jombang Warsubi saat memberikan keterangan pers.

Bupati menerangkan, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan agar sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat di daerah.

”Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk penyederhanaan tarif. Namun, kami tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani,” kata Warsubi.

‎Ia memerinci, tarif baru PBB-P2 ditetapkan di antaranya, NJOP dengan nilai hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,125%.

Kemudian, NJOP dengan nilai Rp 1.000.000.001 – Rp 2,5 miliar dikenakan tarif sebesar 0,15%, dan NJOP dengan nilai Rp 2.500.000.001 – Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 0,175%, serta NJOP di atas Rp 5 miliar sebesar 0,2%.

‎Sementara itu, untuk lahan pertanian dan peternakan, Pemkab Jombang menurunkan tarif dari yang semula 0,175% menjadi 0,1% tanpa batas nilai NJOP.

”Kebijakan ini kami ambil untuk melindungi tanah pertanian dan memberikan keringanan bagi para petani di seluruh wilayah Kabupaten Jombang,” tegasnya.

Baca Juga: Realisasi PBB-P2 Capai 92,84 Persen, Pemkab Jombang Fokus Optimalisasi BPHTB

‎Bupati menegaskan, meski ada penyesuaian tarif, PBB-P2 yang dibayar masyarakat pada 2026 tidak akan naik.

”Kami menggunakan mekanisme pemberian stimulus yang tercantum otomatis pada SPPT,” jelasnya.

‎Selain membahas PBB-P2, Warsubi menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar terkait pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menyebut, Pemkab Jombang telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 yang diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2025.

”Aturan tersebut mengatur secara jelas objek pembebasan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

‎Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, proses pembahasan raperda perubahan Perda PDRD kini memasuki tahap akhir.

”Bupati sudah memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi. Selanjutnya, kita masuk ke tahap pandangan akhir fraksi. Targetnya, akhir bulan ini raperda bisa kita sahkan,” ujarnya.

‎Hadi menambahkan, setelah disahkan di tingkat kabupaten, draf raperda akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan.

”Kita harapkan seluruh proses berjalan lancar, sehingga aturan baru ini segera berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Bupati Jombang #pbb jombang naik #Perda PDRD #PBB-P2 #PBB Naik #pbb #Warsubi #Jombang #Pajak Daerah dan Retribusi Daerah #Bupati #dprd jombang