JombangBanget.id – Hak Guna Usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, resmi habis sejak 29 Mei 2025.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Jombang belum akan merekomendasikan perpanjangan.
Dewan memilih untuk menunggu bukti nyata dari kinerja pengelola baru sebelum mengambil langkah strategis.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menegaskan, pihaknya masih memberikan ruang bagi direksi baru untuk menentukan arah usaha ke depan.
”Kami masih memberikan kesempatan bagi pengelola untuk memilih jenis usaha yang ingin digeluti, sambil menilai seperti apa kinerjanya di lapangan,” ujarnya, Kamis (31/7).
Meski mengakui sudah ada tren positif sejak direktur baru menjabat, Hadi menegaskan DPRD masih mempertimbangkan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.
”Ada perubahan ke arah yang lebih baik, tapi belum cukup menjadi dasar untuk mengajukan HGU kembali,” katanya.
Salah satu langkah awal yang diapresiasi DPRD adalah pemilihan komoditas tanaman jangka pendek oleh direksi baru. Namun, menurut Hadi, hal itu belum cukup.
”Tunjukkan dulu hasil produksinya. Baru setelah itu kita bisa berbicara langkah lanjutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hadi juga menyoroti besarnya biaya pengurusan HGU, yang disebut bisa mencapai sekitar Rp 10 ribu per meter persegi.
Jika dihitung untuk luasan mencapai puluhan hektare, biayanya bisa menembus angka miliaran rupiah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Perumda Perkebunan Panglungan, 40 Saksi Kembali Diperiksa Kejari Jombang
”Itu bukan nominal kecil. Harus benar-benar dipertimbangkan secara matang,” jelasnya.
Situasi ini makin kompleks dengan adanya proses hukum yang menjerat eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan sebelumnya.
Hal itu secara otomatis menutup peluang penyertaan modal daerah untuk saat ini.
”Dengan adanya kasus hukum, tentu penyertaan modal jadi tidak memungkinkan,” tambah Hadi.
Untuk sementara, langkah yang dinilai paling realistis adalah menunggu hasil produksi komoditas yang sedang dikembangkan.
”Kita tidak ingin gegabah. Saat ini yang paling masuk akal adalah melihat hasil kinerja dulu. Kalau memang prospektif, baru kita bisa bicara lebih jauh soal HGU,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa hak guna usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan yang terletak di Kecamatan Wonosalam berakhir pada akhir Mei lalu.
Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini tengah berupaya memfasilitasi pengurusan perpanjangan HGU.
Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Agus Mujiono mengatakan, pihaknya hanya bertugas mengelola hasil produksi kebun, sementara pengurusan HGU akan diusahakan pemkab.
”Semua yang mengurus HGU pemkab. Kami hanya diminta mengurus internal, bagaimana hasil kebun bisa maksimal dengan menekan biaya operasional. Intinya efisiensi biaya dan peningkatan hasil produksi,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan, sesuai ketentuan, setelah masa HGU berakhir, diberikan waktu dua tahun untuk mengurus perpanjangan.
Jika belum selesai, masih bisa diberi tambahan waktu hingga dua tahun.
”Bila dalam batas waktu tersebut tetap tidak rampung, aset perumda akan dikembalikan ke negara,” imbuhnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz