JombangBanget.id – Komisi D DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Kamis (24/7).
Pertemuan membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga penerima bantuan iuran (PBI APBN) yang ditanggung pemerintah pusat (APBN).
Sekretaris Komisi D DPRD Jombang Rahmat Agung Saputra mengatakan, RDP ini menyoroti dampak penonaktifan sekitar 21 ribu peserta BPJS Kesehatan skema penerima bantuan iuran (PBI APBN) di Jombang.
Jumlah tersebut bagian dari total 2 juta peserta secara nasional yang dinonaktifkan Kementerian Sosial.
”Data itu kami terima langsung. Dari 2 juta yang dinonaktifkan secara nasional, Jombang terkena imbas 21 ribu peserta. Ini perlu penanganan serius karena menyangkut layanan dasar kesehatan masyarakat,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sudah menyiapkan solusi.
Masyarakat miskin yang mengalami penyakit kronis dan belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN akan dimasukkan secara bertahap ke dalam skema PBI APBD.
Prioritas diberikan bagi penderita penyakit kronis seperti pasien cuci darah dan kontrol rawat jalan rutin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo mengatakan, penonaktifan 21 ribu peserta dilakukan Kementerian Sosial karena masuk dalam kategori dianggap mampu, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
”Setelah diverifikasi pusat, sebagian besar peserta yang ditanggung APBN masuk kategori mampu. Maka dinonaktifkan untuk proporsionalisasi kuota BPJS Kesehatan per kabupaten,” terang Hari.
Ia menambahkan, bagi warga yang benar-benar miskin tapi terlanjur dinonaktifkan, ada mekanisme reaktivasi setelah dilakukan verifikasi ulang.
Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Komisi D DPRD Jombang Kunker ke DP3AP2KB Kota Yogyakarta
”Sementara untuk peserta yang masih tergolong mampu, disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz