JombangBanget.id – Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) baru terkait pengadaan barang dan jasa.
Salah satu poinnya, paket pengadaan langsung (PL) konstruksi yang awalnya Rp 200 juta ke depan diubah maksimal Rp 400 juta.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang Joko Murcoyo menjelaskan, pemerintah pusat baru saja mengeluarkan aturan baru.
Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
”Jadi ada aturan baru, salah satu poinnya, paket PL konstruksi itu yang awalnya Rp 200 juta ke depan maksimal 400 juta,” kata Joko kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Jombang. ”Apakah harus ada aturan lagi untuk penerjemah perpres yang baru,” imbuh dia.
Sedangkan untuk paket lainnya, menurut Joko, tak ada perubahan.
”Untuk pengadaan jasa konsultasi masih tetap Rp 100 juta, begitu juga untuk barang dan jasa lainnya Rp 200 juta,” ujar Joko.
Karena masih melakukan koordinasi, dia belum bisa memastikan apakah langsung diterapkan saat ini.
”Kita tunggu hasil koordinasi dahulu, karena biasanya ada juga perlem (peraturan lembaga) di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Seperti untuk e-purchasing ini bisa dilaksanakan tetapi ada pengecualian,” kata Joko. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz