Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

WCC Jombang Soroti Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Beberapa Pasal Dinilai Terlalu Normatif

Anggi Fridianto • Minggu, 20 April 2025 | 12:39 WIB
Ilustrasi perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati).
Ilustrasi perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati).

JombangBanget.id - Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang disahkan Pemkab Jombang dan DPRD, Kamis (17/4) disorot.

Menyusul, penyusunan draf perda dinilai masih terlalu dangkal dan belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan.

Apalagi, beberapa pasal juga dinilai terlalu normatif.

Direktur WCC Jombang Ana Abdilah mengatakan, penyusunan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan langkah penting dalam merespons tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang.

”Secara umum kami menilai regulasi ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan. Beberapa pasal masih bersifat normatif dan belum didasarkan pada kendala korban dan pendamping korban sesuai dengan konteks di daerah. Dan belum menegaskan mekanisme pelindungan yang komprehensif, termasuk aspek pendanaan, layanan terpadu, hingga perlindungan saksi dan korban,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, (18/4).

Dijelaskan, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Jombang, sejak Januari hingga November 2024 tercatat 222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan 2023 yang mencatat 133 kasus.

”Sementara WCC Jombang menemukan tren kekerasan seksual dalam kurun waktu 3 tahun (2022-2024) dari total 148 kasus sebanyak 17 persen atau 26 kasus pelakunya adalah ayah kandung dan bapak tiri. Hal ini menunjukan banyak kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga yang sering dianggap sebagai tempat yang nyaman bebas kekerasan,’’ tambahnya.

Ia menilai, tinggi kasus kekerasan perempuan dan anak harus disikapi dengan bijak Pemkab Jombang dan DPRD.

Sebaliknya, raperda ini dinilai belum secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk membangun dan mengkoordinasikan mekanisme jejaring lintas sektor yang melibatkan dinas kesehatan, aparat penegak hukum, lembaga desa, serta penyedia layanan perlindungan berbasis masyarakat dalam upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan.

”Bahwa dalam pasal 28 raperda ini hanya memuat penguatan jaringan yang masih diperuntukkan bagi jejaring antarUPTD, belum antarjejaring yang ada di daerah. Belum mengatur ragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ jelas dia.

Baca Juga: Sepanjang 2024, WCC Jombang Mencatat 9,8 Persen Terjadi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Selain itu, regulasi tersebut juga masih lemah dalam mengatur peran serta masyarakat.

Misalnya, tidak ada bentuk partisipasi masyarakat, satuan pendidikan dan perguruan tinggi dan belum memuat informasi tentang siapa yang dimaksud dengan pendamping korban, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 UU TPKS.

”Juga belum mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan layanan perlindungan yang memadai serta rumah aman (shelter) yang memenuhi standar untuk perempuan dan anak korban kekerasan. Istilah 'Rumah Penampungan Sementara (RPS)' sebagaimana digunakan dalam peraturan ini harus disesuaikan dengan terminologi yang selaras dengan prinsip perlindungan korban,’’ papar dia.

Dirinya berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen pelindungan yang nyata dan berpihak.

”Kami mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak hanya berhenti pada pendekatan legal-formal, tetapi juga memastikan raperda ini menjadi instrumen hukum yang berpihak pada korban serta mampu menjawab realitas sosial yang dihadapi perempuan dan anak di Kabupaten Jombang,’’ pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, usai disahkan bersama bupati, selanjutnya pemkab dan DPRD akan mengimplementasikan perda PPA korban kekerasan.

”Sudah kita sahkan dan kita implementasikan perda itu sesuai dengan kemampuan daerah,’’ ujar dia.

Sebelumnya, ia mengaku sudah menyampaikan kepada aktivis jika perda tersebut telah mengakomodir sesuai kebutuhan di Jombang.

”Implementasi itu sesuai kondisi realita di Jombang dan tentu kemampuan keuangan daerah,’’ papar dia.

Perda PPA korban kekerasan, nantinya juga akan melibatkan lintas sektor dan OPD di lingkup Pemkab Jombang.

Misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang yang akan terlibat dalam bidang pendidikan.

”Ada nanti keterlibatan teman- teman aktivis, LSM, dilibatkan semua,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#normatif #perda #WCC Jombang #Disorot #pasal #perlindungan perempuan dan anak #korban kekerasan