JombangBanget.id - Pemkab Jombang tak bisa berspekulasi kapan pembangunan sekolah rakyat di Desa Denanyar Jombang dimulai.
Pembangunan menjadi kewenangan Kementerian.
”Jadi soal itu (pembangunan) wewenang Kementerian PU. Setelah survei kemarin kita hanya memastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi, (18/4).
Bayu mengaku, belum mendapat tindak lanjut usai survei yang dilakukan Kementerian PU.
Meski begitu, ia mengaku telah mengikuti desk pembahasan dan klarifikasi usulan penyelenggaraan sekolah rakyat dengan Kemensos beberapa hari lalu.
”Jadi nanti tinggal yang dibutuhkan berapa hektare, itu aset kita kan 3,7 hektare. Kalau misakan di sana diminta 5 hektare, maka TKD di belakang lahan itu kita lakukan tukar guling,’’ jelas dia.
Dalam survei kemarin, ia mengatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen penunjang.
Mulai dokumen garis sepmadan bangunan (GSB), ruas jalan milik, koefisien dasar hijau (KDH) dan lain-lain.
”Untuk amdal lalin dan dokumen lingkungan belum. Karena itu kita buatkan ketika sudah fix di lokasi itu,’’ pungkasnya.
Terpisah, Plh Sekda Jombang Purwanto menyampaikan, Kabupaten Jombang telah siap dengan titik lokasi SR sesuai petunjuk Kemensos.
Tim Pemkab Jombang telah menyiapkan dokumen penunjang pembangunan SR dan menjamin legalitasnya.
Baca Juga: Kementerian PU Survei Kesiapan Lahan Sekolah Rakyat di Jombang
”Jadi kondisi eksisting di Kabupaten Jombang untuk penempatan SR, sementara di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mojoagung. SKB Mojoagung merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, untuk sementara digunakan sekolah rakyat. Hal tersebut sudah kami informasikan pada Kemensos,” jelas Purwanto. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz