JombangBanget.id – Pemkab Jombang tahun ini berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi daerah.
Pendapatan dari retribusi daerah tahun ini ditargetkan mencapai sebesar Rp 18 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono menjelaskan, selain pajak daerah, pihaknya juga berharap banyak retribusi daerah menjadi pendulang ke PAD.
”Jadi target 2025 ini retribusi daerah sekitar Rp 18 miliar dari semua jenis retribusi daerah,” kata Hartono kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (10/4).
Dijelaskan, langkah itu dilakukan karena pihaknya tahun ini memiliki kewenangan sebagai pengkoordinir retribusi daerah setiap OPD.
”Total ada 13 OPD penghasil, seperti dinas perdagangan dan perindustrian (disdagrin), dinas perhubungan (dishub), dinas PUPR,” imbuh dia.
Meski tak disebutkan secara rinci, beberapa di antaranya, menurut Hartono, potensi penyumbang terbanyak retribusi daerah, yakni retribusi pasar, hingga parkir berlangganan.
”Secara total kami belum merekap, tetapi yang paling besar ini retribusi pelayanan pasar, parkir berlangganan. Untuk parkir berlangganan kalau tidak salah Rp 7 miliar,” ujar mantan Kepala Dishub Jombang ini.
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan OPD itu.
”Jadi kami sudah meminta paparan ke pak Bupati (Warsubi), selain pajak daerah juga retribusi daerah. Bersama dengan seluruh OPD penghasil,” ujar Hartono.
Langkah itu dilakukan, karena menurut Hartono, PAD bersumber retribusi daerah cenderung stagnan.
Baca Juga: Perumda Perkebunan Panglungan Belum Setor PAD 2024 ke Pemkab Jombang, Kok Bisa?
”Nanti akan kita push targetnya, dan dalam dua bulan sekali ada evaluasi. Karena retribusi bisa ini menjadi target pendapatan yang naik. Seperti di pasar ada retribusi bedak. Biarpun tiap hari Rp 2.000 tiap hari, tetapi informasinya ada yang menunggak,” kata Hartono.
Data dihimpun, dalam Perda 13/2023 tentang PDRD, untuk retribusi daerah masuk dalam bab 3.
Pasal 63 menyebutkan ada tiga jenis retribusi daerah.
Masing-masing retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Untuk retribusi jasa umum meliputi pelayanan kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.
Sementara retribusi jasa umum, meliputi delapan item.
Beberapa di antaranya penyediaan tempat kegiatan usaha berupa grosir, pertokoan, hingga pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD dan atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara retribusi perizinan tertentu ada dua item, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz