JombangBanget.id – Rencana Pemkab Jombang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) jalan terus.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang memastikan, raperda tersebut mulai diparipurnakan awal Maret.
”Dari hasil koordinasi dengan pemkab, raperda perubahan Perda PDRD ini dimasukkan kembali ke dalam propemperda,” ujar Ketua Bapemperda Jombang Kartiyono saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, memang ada penyesuaian terkait pajak maupun retribusi sehingga perda tersebut harus dilakukan revisi.
”Agendanya awal bulan ini sudah masuk dalam tahap pembahasan,” katanya.
Hanya saja, agenda paripurna penyampaian nota penjelasan bupati itu nantinya menunggu serah terima jabatan bupati dan wakil bupati Jombang.
”Tunggu agenda sertijab, baru kami agendakan untuk paripurna,” bebernya.
Diungkapkannya, dikarenakan hanya perubahan perda saja, sehingga pembahasan hanya dilakukan pada OPD terkait.
”Drafnya tidak harus melakukan pembahasan atau konsultasi publik, hanya melakukan penyesuaian saja,” katanya.
Saat ini, lanjut Kartiyono, drafnya raperda sudah diterima bapemperda dan siap untuk diparipurnakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang sepertinya akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Pajak: Tahun Baru, Aplikasi Baru?
Saat ini pemkab telah mengusulkan revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Draf raperda sudah disiapkan Pemkab Jombang dan sudah masuk Program Pembentukan Perda (propemperda) 2025 di DPRD.
Kini tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan legislatif.
”Jadi untuk raperda perubahan PERDA PDRD sudah siap, tinggal menunggu jadwal persidangan di DPRD,” kata Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa, Jumat (28/2). (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz