JombangBanget.id – Rencana pemerintah pusat menarik kewenangan petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) dari daerah ke Kementerian Pertanian (Kementan) diakui salah satu koordinator PPL di Jombang.
Sudah ada sosialisasi disampaikan pusat ke masing-masing penyuluh di daerah. Tahun ini mulai dilakukan pendataan.
”Jadi sudah beberapa kali ada sosialisasi melalui online, PPL daerah akan ditarik ke pusat,” kata Koordinator PPL Kecamatan Bandarkedungmulyo Ahmad Fauzi dikonfirmasi, Minggu (23/2).
Dijelaskan, rencana ditariknya kewenangan PPL ke pusat mengacu pada Inpres (instruksi presiden) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan.
Ada empat poin dalam instruksi itu.
Di antaranya, poin kedua Menteri Pertanian mengalihkan penyuluh pertanian ASN (aparatur sipil negara) pada pemprov dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Kementerian Pertanian paling lama satu tahun sejak berlakunya Inpres.
Bupati/wali kota memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian.
”Sosialisasi kemarin disampaikan tahun ini mulai pendataan sampai mekanismenya, harapannya 2026 sudah jalan,” imbuh dia.
Meski begitu, dia juga belum mengetahui persis teknis peralihan itu.
”Kemungkinan masih akan dibahas lagi atau ada surat lanjutan ke daerah. Kami yang di daerah ini mengikuti aturannya bagaimana,” ujar Fauzi.
Ketika sudah ditarik pusat nantinya, menurut Fauzi, juga terdapat kantor perwakilan di setiap provinsi.
”Jadi di Jawa Timur ke depan ada kantor pewakilan, rencananya akan ditaruh di kantor BSIP (balai penerapan standar instrumen pertanian) Jatim di Malang, entah dengan nama yang baru kami belum tahu,” kata Fauzi.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony mengakui, untuk sekarang ini belum mengetahui secara teknis penarikan penyuluh daerah ke pusat.
”Jadi ketika ditarik bisa jadi nanti yang kerja di daerah itu ada Satminkal (satuan administrasi pangkal) di provinsi,” kata Rony.
Menurut dia, itu sudah terjadi di PPL perikanan yang kewenangannya di pemerintah pusat.
”Ketika dia melaksanakan tugas membuat pelaporan dan sebagainya, dinas atau pemerintah daerah mengetahui, jadi tetap ada kontrol koordinasi dengan kabupaten atau kota,” ujar Rony.
Jumlah ASN PPL Disperta Jombang tahun ini sebanyak 112 penyuluh.
Rinciannya, 52 PNS, dan 60 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari 50 PNS itu, terdapat 5 ahli madya, dan 24 ahli muda, 12 PNS pertama, 1 PNS penyelia, 5 PNS mahir dan 5 PNS terampil.
Sedangkan rincian 60 PPPK, masing-masing 48 pertama dan 12 terampil. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz