JombangBanget.id – Hingga mendekati pengujung tahun, proses tukar guling tanah kas desa (TKD) milik Pemdes Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan) belum tuntas.
Terakhir tim fasilitasi dari pemprov turun ke lapangan meninjau tanah pengganti.
Ditargetkan paling lambat 18 Desember proses tukar guling harus tuntas.
Camat Diwek Agus Sholihudin menjelaskan, tim fasilitasi provinsi Pemprov Jatim bersama pemkab dan pihaknya hingga pemdes beserta pemilik lahan ambil bagian dalam tinjau lokasi, Selasa (26/11) lalu.
”Jadi sudah ada peninjauan dari provinsi, dan balai (BBWS Brantas) langsung ke lokasi tanah pengganti TKD Ngudirejo,” kata Agus dikonfirmasi, Senin (2/12).
Dijelaskan, lokasi tanah pengganti berada di kawasan desa setempat.
”Berdekatan dengan Pariterong, itupun pemilik (lahan) satu warga,” imbuh dia.
Meski tak hafal luas tanah pengganti, menurut Agus, dinilai sudah pas tim fasilitasi pemprov.
”Pertama, lebih luas dari TKD, karena 9.000 M2 lebih. Kedua, akses untuk transportasinya mudah dan pengairannya nanti lebih bagus,” ujar Agus.
Hasil tinjau lapangan itu bakal segera ditindaklanjuti pemprov. Sebab, deadline harus tuntas sebelum 18 Desember.
”Jadi dibatasi, targetnya sebelum 18 Desember harus klir, karena penlok (penetapan lokasi) ada batas waktunya, habis pada tanggal itu,” tutur Agus.
Dengan begitu, sebelum tutup tahun nanti proses tukar guling TKD yang terdampak proyek pemerintah pusat itu harus benar-benar tuntas.
”Mulai administrasi, pembayaran dan sebagainya,” ujar Agus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengakui, pihaknya turut serta dalam tinjau lapangan.
”Jadi semua tahapan sekarang ada di provinsi. Data yang kami kirim sudah sesuai. Sekarang lagi diproses untuk izin Gubernur Jatim,” kata Sholahuddin.
Diakui, tahapan itu harus rampung sebelum tutup tahun nanti.
”Biasanya izin dari gubernur keluar itu tidak sampai tiga minggu,” imbuh dia.
Ketika sudah turun, bakal ditindaklanjuti pemdes menetapkan tanah pengganti itu sebagai TKD.
”Kalau sudah punya izin gubernur, desa membuat perdes (peraturan desa) TKD dipergunakan untuk irigasi, sementara tanah pengganti jadi TKD,” kata Sholahuddin.
Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek yang terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan) hingga kini belum tuntas.
Anehnya di lapangan lahan sawah tersebut sudah digarap oleh pelaksana proyek.
Sementara itu, pemkab saat ini sudah mengirim dokumen ke Pemprov Jatim.
Sementara tinggal menunggu persetujuan dari gubernur.(fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz