JombangBanget.id – Di tengah penyidikan kasus utang janggal yang dilakukan Perumda Panglungan kepada Bank UMKM Jatim, Pemkab Jombang melakukan seleksi pengisian Direktur Perumda Panglungan.
Prosesnya bahkan telah masuk hasil seleksi administrasi.
Hal itu terungkap dari surat nomor 900.1.13.2/007/PANSEL-OBUMD/XI-2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan panitia seleksi organ badan milik usaha daerah di bawah Bagian Perekonomian Setdakab Jombang.
Dalam surat itu, tertera jika ada tiga jabatan di BUMD Jombang yang akan diganti.
Rinciannya, direktur Perumda Perkebunan Panglungan, dewan pengawas PDAM Tirta Kencana Jombang dan dewan pengawas Perumda Aneka Usaha Seger.
Dalam tabel tertera lima orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai calon direktur Perumda Panglungan.
Tak terlihat nama direktur Perumda Panglungan sekarang, Tjahja Fadjari, dalam daftar nama yang lolos seleksi.
Dikonfirmasi terkait ini, Kabag Perekonomian Setdakab Jombang, Aminatur Rokhiyah, membenarkan.
Pihaknya memang tengah melakukan seleksi untuk beberapa posisi penting di BUMD Jombang, termasuk direktur Perumda Panglungan.
’’Ada tiga yang kita seleksi, direktur Perumda Panglungan, dewas PD Aneka Usaha Seger dan dewas Perumdam,’’ terangnya (21/11).
Proses seleksi dilakukan karena masa jabatan ketiganya akan habis.
’’Yang dewas Perumdam itu habis Desember. Dewas Seger meninggal dunia. Serta direktur Perumda Panglungan akan habis Februari 2025 mendatang, tapi karena satu paket, kita barengkan,’’ imbuhnya.
Saat disinggung pergantian itu apakah berkaitan dengan kasus yang berjalan, Aminatur tak menjawab jelas.
Ia hanya menyebut, proses seleksi itu disebabkan kebutuhan karena menjelang kekosongan jabatan.
’’Pertimbangannya karena mau habis saja masa jabatannya, sehingga ada seleksi,’’ terangnya.
Terpisah, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, membenarkan perihal adanya seleksi itu.
Agus tak menolak saat disinggung penggantian direktur itu karena kasus utang janggal yang kini tengah berjalan di Kejari Jombang.
’’Memang sedang ada seleksi untuk direktur Panglungan, yang jelas memang ada evaluasi untuk sebelumnya,’’ singkatnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, penyidik Kejaksaan Negeri Jombang menaikkan status dugaan korupsi pinjaman dana bergulir Bank BPR UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam sebesar Rp 1,5 miliar.
Pada prosesnya, kredit tersebut diajukan Perumda Pengalungan ke Bank UMKM Jatim untuk pendanaan pengadaan bibit porang pada perusahaan milik Pemkab Jombang tersebut.
Penyidik Kejari Jombang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Di antaranya, indikasi jika kredit tersebut cacat prosedur.
Sebab, diduga pengajuannya tanpa persetujuan kuasa pemilik modal (KPM) yang dalam hal ini harus diketahui Bupati Jombang.
Selain itu, agunan yang digunakan diduga lahan SHM milik perorangan yang dicurigai atas nama salah satu pegawai Perumda Panglungan.
Tak berhenti di situ, anggaran yang diperoleh dari kredit digunakan untuk pengadaan pembeliaan bibit porang.
Namun, pada proses pelaksanaanya budi daya porang yang dilakukan perumda justru merugi.
Sementara pada (9/9) lalu, tim penyidik dari Kejari Jombang melakukan penggeledahan di kantor Perumda Perkebunan Panglungan dan kantor BPR Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.
Tim menggeledah sejumlah tempat penyimpanan dokumen.
Selain mengamankan sejumlah dokumen dalam bentuk hard copy, penyidik juga mengamankan data-data di dalam komputer.
Tak berhenti di situ, tim kejaksaan kemudian bergerak menuju kantor Perumda Perkebunan Panglungan di Kecamatan Wonosalam.
Mereka mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy dan data-data dalam komputer. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz