JombangBanget.id – Pemkab Jombang hingga kini masih menunggu penyidikan kasus aset Ruko Simpang Tiga Jombang di Kejaksaan Negeri Jombang tuntas.
Setelahnya pemkab akan bergerak menyusun masterplan terkait pemanfaatan aset ke depannya.
”Untuk Ruko Simpang Tiga kita tinggal memantapkan yang lain ini sambil menunggu hasil (penyidikan,Red) dari Kejaksaan Negeri Jombang,” terang Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Suwignyo, Rabu (4/9).
Pihaknya menyebut, setelah memindahkan mal pelayanan publik (MPP) dan pengosongan ruko selesai dilakukan, pembahasan rencana pemanfaatan aset tersebut memang tengah disiapkan.
Kendati demikian, pihaknya harus tetap menunggu proses hukum rampung seluruhnya.
”Kita bisa lebih aman dan nyaman kalau semua klir secara hukum,” imbuhnya.
Suwignyo menyebut, pihaknya akan juga berkoordinasi dan merapatkan rencana itu bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang.
”Apakah akan jadi taman, atau jadi pertokoan atau yang lain, kami masih menyusun masterplannya. Kita menyamakan persepsi dulu baru diesksekusi nanti,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra juga menyebut akan segera menuntaskan penyidikan kasus Aset Ruko Simpang Tiga itu.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar ekspose bersama Kejati Jatim.
Baca Juga: Soal Gugatan Penghuni Ruko Simpang Tiga ke Pengadilan, Pj Bupati Jombang Siap Pasang Badan
”Kita akan ekspose di kejati nanti, untuk meminta petunjuk juga soal langkah apa yang harus diambil selanjutnya, apakah nanti dihentikan penyidikan karena pembayaran sudah ada, atau bagaimana,” terang Kajari Jombang Agus Chandra. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz