Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ruko Simpang Tiga Disegel Pemkab Jombang, Ini Respons Perwakilan Penghuni

Ainul Hafidz • Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:16 WIB
DISEGEL: Salah satu ruko Simpang Tiga Mojongapit disegel Pemkab Jombang, Senin (19/8).
DISEGEL: Salah satu ruko Simpang Tiga Mojongapit disegel Pemkab Jombang, Senin (19/8).

JombangBanget.id - Sugiarto kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga Blok E-16 mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan pemkab menyegel ruko itu.

Namun demikian, pihaknya meminta pemkab nantinya juga menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

”Jadi kita menghormati hukum, artinya Ruko Simpang Tiga ini tidak simpang siur, tanah ini HPL pemda (pemerintah daerah), kalau itu HPL kita buktikan di pengadilan,” kata Sugiarto kepada awak media.

Sebab, pihaknya saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang soal HGB ruko itu.

”Kami mengajukan gugatan dan uji di pengadilan. Termasuk kegiatan (Pemkab Jombang) hari ini (kemarin) segel ruko, kalau terus-terusan ngotot tidak akan ketemu pangkalnya,” imbuh dia.

Meski demikian, menurut Sugiarto, segel dilakukan merupakan perintah pengadilan atau perintah penyidikan adanya objek yang diduga terkait tindak pidana.

”Kalau ini hanya sengketa biasa, siapa yang berhak tunggu di pengadilan, kalau perlu sampai Mahkamah Agung,” tutur Sugiarto.

Saat ini gugatan itu sudah berjalan. Seandainya dalam putusan nanti pihaknya kalah, kliennya siap untuk angkat kaki dari Ruko Simpang Tiga.

”Ketika kalah telak, kami akan mundur teratur. Apa pun, akan kami keluarkan kalau dalam pembuktian itu kita kalah, baik bukti surat dan saksi-saksi,” ujar Sugiarto.

Dijelaskan, gugatan dilakukan karena kliennya memiliki HGB.

”Mati bisa diperpanjang, persoalannya apakah betul pemda ini memiliki HPL dan sebagainya, jadi pertanyaannya masih panjang,” tutur dia.

Baca Juga: Dapat Surat dari Pj Bupati Jombang Soal Pengosongan Ruko, Ini Respons Penghuni Simpang Tiga Mojongapit

Menurut dia, langkah itu dilakukan agar mengetahui secara sah siapa yang berhak memiliki Ruko Simpang Tiga.

”Apakah pemda atau hunian? Karena di sini (Ruko Simpang Tiga) beda dengan PCN ataupun yang lain, di sana (PCN) sewa. Di sini kami ketahui memiliki HGB sah dan kalupun ada jangka waktunya,” kata Sugiarto. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#ruko simpang tiga #mojongapit #Pemkab #disegel #Jombang #Penghuni