Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Catat, Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka, Pemkab Jombang Buka 21 Formasi Hanya untuk Tenaga Ini

Wenny Rosalina • Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:34 WIB
Ilustrasi CASN 2023
Ilustrasi CASN 2023

JombangBanget.id – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jombang, dibuka Selasa (20/8).

Sesuai formasi yang telah ditetapkan, CPNS 2024 hanya dibuka untuk tenaga kesehatan.

Pelamar wajib memiliki surat tanda registrasi (STR).

’’Sesuai dengan yang ditetapkan, tahun ini formasi CPNS hanya untuk tenaga kesehatan,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang. Bambang Suntowo.

Total ada 21 formasi yang dibuka. Rinciannya, satu formasi untuk tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku.

Dua formasi untuk apoteker, 10 formasi dokter, dan delapan formasi dokter gigi.

Pendaftaran dibuka 20 Agustus sampai 6 September. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dibagi menjadi seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilaksanakan 16 Oktober-14 November. Ada tiga tes didalamnya.

Tes wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.

Seleksi kompetensi yang kedua, seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.

Ini akan dilaksanakan 9-20 Desember.

Baca Juga: Segini Jumlah PPPK Baru Pemkab Jombang yang Mulai Bekerja Awal April, untuk CPNS Wajib Ikuti Latsar

Dokter gigi, dokter umum, dan apoteker wajib memiliki STR sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Serta berstatus definitif bukan internship.

’’STR hanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kalau dokter dan dokter gigi ya dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), juga Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI). Sedangkan apoteker dikeluarkan Komite Farmasi Nasional (KFN),’’ ungkapnya.

CPNS juga boleh diikuti disabilitas untuk formasi apoteker dan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku.

Namun harus tetap memenuhi persyaratan. Di antaranya, ijazah dan kualifikasi pendidikannya sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Serta membuktikan dengan surat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas tentang jenis dan derajat disabilitasnya.

’’Juga mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar,’’ jelasnya.

Kualifikasi pendidikan untuk dokter umum adalah profesi dokter. Untuk dokter gigi profesi dokter gigi, dan untuk apoteker profesi apoteker.

Sedangkan pada tenaga promosei kesehatan dan ilmu perilaku, minimal D4 promosi kesehatan, S1 kesehatan masyarakat, S1 kesehatan masyarakat (peminatan promosi kesehatan).

S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, S1 Promosi Kesehatan, S2 Kesehatan Masyrakat, S2 Promosi Kesehatan (konsentrasi promosi dan K3). (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#pendaftaran #formasi #kesehatan #Pemkab #cpns #dokter #Tenaga #Jombang #nakes