JombangBanget.id - Kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga Mojongapit Sugiarto mengakui, kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemkab Jombang perihal pengosongan ruko.
Menyikapi imbauan itu, penghuni ruko meminta agar pemkab menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
”Sebagian sudah, setahu saya ada tiga orang (menerima surat), sebagian tidak (menerima surat),” kata Sugiarto dikonfirmasi, Kamis (15/8).
Diakui, isi surat tersebut perihal pemberitahuan agar penghuni ruko Simpang Tiga yang masih menempati area itu diminta segera angkat kaki atau mengosongkan ruko paling lambat 19 Agustus 2024, pukul 10 WIB.
”Sampai tanggal 19 Agustus,” imbuh dia.
Meski demikian, pihaknya meminta agar Pemkab Jombang menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang terlebih dahulu.
Pasalnya, saat ini penghuni sudah mengajukan gugatan perdata dengan pihak tergugat, yakni Pemkab Jombang, Kantor Pertanahan ATR/BPN Jombang, serta pihak PT.
”Yang jelas penghuni Ruko Simpang Tiga mengajukan gugatan perdata ke PN Jombang nomor 45, terkait keabsahan kepemilikan,” tandas Sugiarto.
Pihaknya meminta agar menunggu putusan dari pengadilan terlebih dahulu.
”Kita negara hukum, semua menghormati itu. Pemkab kalau merasa itu (Ruko Simpang Tiga) punyanya, tidak boleh semena-mena, kami mohon untuk ditunggu putusannya,” kata Sugiarto. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz