JombangBanget.id – Aksi kucing-kucingan terlihat saat razia pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Alun alun Jombang.
Sedikitnya, 12 gerobak yang masih berjualan langsung diamankan.
“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi agar tidak berjualan di sekitar alun alun,” ujar Moh Supakun Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang.
Razia dilakukan karena banyak PKL baru yang berjualan di sekitar alun alun.
”Dulu, PKL yang berjualan di sekitar alun alun mau dipindah ke Jl Dr Soetomo. Akan tetapi seriring waktu muncul PKL baru, sehingga mereka (PKL lama, Red) keberatan,” ungkapnya.
Karena itu razia dilakukan dan 12 gerobak milik PKL diamankan.
”Saat tidak ada petugas mereka berjualan. Akhirnya kami mengamankan satu gerobak yang masih berjualan,” beber dia.
Adapun penindakan yang dilakukan sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
”Sesuai perda itu PKL bisa didenda hingga Rp 4 juta. Bila tetap nekat berjualan maka kami tindak sesuai perda,” pungkasnya. (yan/bin)
Editor : Ainul Hafidz