JombangBanget.id – Polemik terkait pengelolaan parkir Alun-alun Jombang segera direspons pemkab.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang sudah mengundang lima kelompok masyarakat yang selama ini mengelola parkir alun-alun.
Kepada lima kelompok masyarakat ini, DLH menawarkan kerjasama pengelolaan parkir dengan sistem sewa.
Saat ini DLH masih menunggu jawaban atas penawaran kerja sama tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Miftahul Ulum melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau M Amin Kurniawan mengatakan, ada lima zona parkir Alun-alun Jombang yang selama ini dikelola lima kelompok masyarakat.
Pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan lima kelompok masyarakat yang selama ini mengelola parkir di Alun-alun Jombang, Senin (27/5).
”Kita sudah lakukan pembahasan dengan lima kelompok masyarakat yang selama ini mengelola parkir alun-alun,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, DLH tetap memberikan kesempatan kepada lima kelompok masyarakat untuk mengelola parkir alun-alun dengan sistem kerja sama sewa.
Besaran nilai sewa untuk keseluruhan lima zona parkir berdasarkan hasil appraisal dipatok sebesar Rp 5.020.800 per bulan.
”Atau setiap zona parkir Rp 1.004.200 juta per bulan. ”Nilai ini berdasarkan hasil appraisal,” bebernya.
Dijelaskan, appraisal dilakukan untuk menentukan besaran nilai sewa.
Baca Juga: PAD Menguap, Dewan Kecewa Pemkab Jombang Tak Serius Kelola Parkir RTH
”Artinya ketika ngomong parkir, maka kita harus survei dahulu. Kira-kira kendaraan yang masuk berapa dalam seminggu dan hari-hari biasa, kemudian pemasukan akan dipotong untuk gaji petugas parkir dan sebagainya,” imbuh dia.
Begitu juga dengan tarif parkir, masih menurut Amin, mengikuti aturan yang ada.
”Sepeda angin Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, mobil penumpang Rp 3.000, dan bus Rp 5.000,” ujar dia.
Saat ini pihaknya selain menunggu keputusan kelompok masyarakat yang mengelola parkir, juga menyiapkan berkas perjanjian kerja sama.
”Karena ada dua pihak, sehingga ada hak dan kewajiban. Hak mereka mengelola parkir, sementara kewajiban harus setor uang sewa,” tutur dia.
Termasuk mekanisme penyetoran uang sewa ke pemkab, menurut dia, juga masih dirumuskan.
”Apakah nanti di awal bulan atau tutup sampai masa akhir kerja sama, mekanisme ini yang akan kita siapkan dalam perjanjian kerja sama, terpenting tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan ke orang lain,” kata Amin.
Disinggung terkait pengelolaan parkir di kawasan Taman Kebonrojo dan Taman Kebonratu, Amin menyebut sementara fokus pengelolaan parkir alun-alun.
”Sakarang fokus di alun-alun dulu, nanti bertahap juga RTH lainnya,” singkatnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz