Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Miris, Proyek Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan Jombang yang Gagal Selesai Dibangun Kualitasnya Buruk, Banyak Paving Ambles, Tanah Uruk Tergerus

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 24 Mei 2024 | 15:50 WIB
RUSAK: Kondisi paving sentra PKL jalan KH Ahmad Dahlan, Jombang yang gagal selesai ambles dan tanah uruk tergerus.
RUSAK: Kondisi paving sentra PKL jalan KH Ahmad Dahlan, Jombang yang gagal selesai ambles dan tanah uruk tergerus.

JombangBanget.id – Proyek sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan Jombang yang gagal selesai, ternyata sudah mulai rusak.

Selain ditumbuhi semak belukar di mana-mana, sebagian paving yang sudah dipasang mulai ambles.

Bahkan, tanah uruk juga sudah tergerus.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo, ketika dikonfirmasi hal ini tak menampik.

Pihaknya juga sudah mengetahui ada sebagian paving yang mulai ambles.

”Memang ada beberapa pemasangan paving yang belum terkunci,” katanya.

Karena itu upaya perbaikan akan tetap dilakukan. Pekerjaan sentra PKL juga tetap akan dilanjutkan.

Hanya memang, perbaikan kerusakaan sekarang ini akan menjadi tanggungjawab pemenang kontrak selanjutnya.

Pada saat pengadaan nanti, akan dibuatkan perjanjian untuk melakukan perbaikan yang rusak sebelum melanjutkan pembangunan.

”Termasuk nanti yang membersihkan. Nanti akan dimunculkan di perjanjian kerja,” pungkas Suwignyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan sentra PKL di Jl KH Ahmad Dahlan Jombang menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023.

Baca Juga: Menyedihkan, Sedot Anggaran Miliaran Rupiah, Proyek Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan Jombang Kini Jadi Semak Belukar

Sumber anggarannya APBD Kabupaten Jombang 2023 sebesar Rp 8,1 miliar.

Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama.

Sesuai kontrak, pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun pengerjaannya molor.

Sehingga Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024.

Namun, hingga jatuh tempo proyek tak bisa tuntas hingga diputus kontrak. (yan/bin)

Editor : Ainul Hafidz
#kualitas #Pemkab #Paving #sentra pkl #Jl KH Ahmad Dahlan #proyek #Jombang #tanah uruk