JombangBanget.id – Rencana pengadaan mobil dinas jabatan pimpinan DPRD Jombang periode 2024-2029 mengundang sorotan publik.
Sebagian pengamat mempertanyakan urgensi pengadaan mobil dinas untuk para wakil rakyat tersebut.
Sekretariat DPRD Jombang menegaskan pengadaan mobil sudah dianggarkan mencapai Rp 2,8 miliar.
Pengadaan dilakukan setelah DPRD baru dilantik.
Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi mengatakan, pengadaan mobil jabatan pimpinan DPRD periode 2024-2029 hingga hingga kini belum berproses.
”Belum berproses, menunggu DPRD yang baru dilantik,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Sabtu (30/3).
Sebelumnya juga diterangkan Sriyadi, pengadaan empat unit mobil dinas jabatan pimpinan DPRD Jombang periode 2024-2029 sudah dianggarkan dalam APBD 2023 sebesar Rp2,8 miliar.
”Anggaran disiapkan sekitar Rp 2,8 miliar untuk pembelian empat unit mobil dinas,” terangnya beberapa waktu lalu.
Terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang merespons terkait rencana pembelian mobil dinas jabatan pimpinan DPRD periode 2024-2029.
BPKAD menyebut, bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2019-2024 nantinya bisa dibeli sendiri oleh pimpinan dewan setelah masa jabatannya berakhir atau dilelang.
”Kemarin kami sudah melakukan pembahasan terkait mobil pimpinan DPRD Jombang,” kata Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh saat dikonfirmasi (27/3).
Baca Juga: Pelajar di Jombang Nyetir Mobil Tabrak Pengemudi Sepeda Motor Asal Lamongan, Begini Kondisi Korban
Diungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas di dalamnya mengatur tentang mobil jabatan.
”Karena mobil ini merupakan mobil jabatan seperti bupati, mobil itu bisa dibeli oleh pimpinan sendiri. Hanya saja, sesuai tahapan, setelah masa jabatan pimpinan berakhir,” bebernya.
Secara teknis, sekretaris DPRD mengajukan permohonan melakukan appraisal, untuk menentukan harga mobil tersebut.
”Jadi pimpinan DPRD bisa membeli dengan harga yang sudah ditetapkan appraisal tersebut,” bebernya.
Apabila pimpinan DPRD tidak menghendaki untuk mobil tersebut, maka mobil itu nantinya akan dilakukan lelang ke KPKNL Malang.
Hal ini agar tidak menjadi beban pemerintah untuk biaya perawatannya. ”Kalau pimpinan tidak membeli ya nanti kita lelang,” katanya.
Diungkapkannya, memang sebelumnya mobil dinas pimpinan DPRD periode 2014-2019 masih ada dan saat ini menjadi mobil operasional di sekretariat DPRD.
”Ini nanti kita menunggu dari sekretariat DPRD mobil Toyota Camry dan Altis yang akan dilelang atau Mitshubishi Pajero-nya. Kita tunggu dari mereka (Sekretariat DPRD, Red),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembelian mobil baru untuk jabatan pimpinan DPRD Jombang periode 2024-2029 mendapat kritikan tajam dari pemerhati publik.
Selain keberadaan mobil lama masih bagus dan layak, pembelian mobil baru dinilai justru menghambur-hamburkan uang negara.
”Saya sangat menyayangkan rencana pembelian mobil baru untuk DPRD,” ujar Joko Fattah Rochim Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Menurutnya, mobil dinas jabatan pimpinan DPRD yang ada sekarang dinilai masih bagus sehingga rencana pengadaan mobil dinas untuk jabatan pimpinan DPRD periode 2024-2029 dinilai tidak urgen.
”Semestinya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk pos kegiatan lainnya yang lebih dirasakan langsung menfaatnya oleh masyarakat, karenanya sebaiknya program itu ditinjau ulang,” tandasnya. (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz