Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Jaga Netralitas, Pj Bupati Keluarkan SE Soal Suami atau Istri ASN di Jombang yang Nyaleg

Anggi Fridianto • Minggu, 31 Desember 2023 | 13:45 WIB
SEPAKAT: Sejumlah ASN menandatangi ikrar netralitas usai saat apel pagi di kantor Pemkab Jombang, Senin (26/6) lalu.
SEPAKAT: Sejumlah ASN menandatangi ikrar netralitas usai saat apel pagi di kantor Pemkab Jombang, Senin (26/6) lalu.

JombangBanget.id – Pj Bupati Jombang Sugiat kembali menegaskan agar ASN di lingkup Pemkab Jombang tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

Khususnya ASN suami-istri yang ikut nyaleg.

Aturan tersebut ditegaskan dalam SE nomor 863/927/415.01/2003 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas ASN yang Memiliki Pasangan (suami/istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif.

Ada beberapa poin dalam SE tersebut.

Di antaranya, ASN yang memiliki pasangan mengikuti kontestasi politik, diperkenankan mendampingi pada saat pendaftaran di KPU maupun pengenalan kepada masyarakat.

ASN juga diperkenankan menghadiri kampanye yang dilakukan suami/istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif.

”Diperkenankan foto bersama dengan suami-istri, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan maupun dukungan,’’ tegas Sugiat melalui imbauan SE tersebut.

Selain itu, ASN juga tidak boleh mengenakan aribut instansi maupun partai politik pada masa kampanye pemilu.

Tidak melakukan kampanye hingga sosialisasi melalui media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan tautan hingga memberikan like dengan karakter atau simbol yang menunjukkan dukungan.

”Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami-istri yang mencalonkan diri, serta tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Termasuk penggunaan barang milik negara untuk kegiatan kampanye,’’ terang Sugiat.

Terakhir, bagi ASN yang melanggar netralitas akan dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ingat, Usai Libur Natal ASN di Jombang Tak Boleh Bolos Kerja, Pj Bupati: Saya di BIN Tidak Pernah Libur

”Surat edaran ini wajib disampaikan kepada setiap pegawai ASN/PPNPN/non ASN di masing-masing OPD,’’ tandasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo, membenarkan SE yang dikeluarkan Pj bupati tersebut.

Harapannya, ASN dapat menjaga netralitas khususnya bagi suami-istri yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Saat ditanya berapa ASN suami-istri yang maju dalam Pemilu 2024, Bambang tak bisa menjelaskan secara rinci.

”Kalau terkait itu, saya tidak hafal. Namun yang jelas, bagi ASN yang suami/istri maju di Pemilu, maka diminta agar menjaga netralitas,’’ pungkasnya. (ang/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#asn #Jombang #Pemilu #Caleg #suami #istri