Kasus PT Annisa Ahmada Melebar, Nasib 4.000 Jemaah Menggantung

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 06:44 WIB
KOORDINASI: Menteri Haji dan Umrah RI KH Irfan Yusuf atau Gus Irfan koordinasi dengan Kepala Kantor Kemenhaj Jombang Ilham Rohim, Kamis (17/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
KOORDINASI: Menteri Haji dan Umrah RI KH Irfan Yusuf atau Gus Irfan koordinasi dengan Kepala Kantor Kemenhaj Jombang Ilham Rohim, Kamis (17/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo melebar setelah Kemenhaj menemukan hampir 4.000 calon jemaah tercatat melalui travel itu.

Jika setoran rata-rata Rp 30 juta per orang, nilai dana yang harus dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 120 miliar.

Menteri Haji dan Umrah KH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan, angka tersebut menunjukkan skala persoalan yang serius.

Baca Juga: Travel Tak Jelas, 83 Jemaah Umrah Jombang Beli Tiket Sendiri Rp 7,2 Juta

”Laporan yang masuk sementara ke kami ada hampir 4.000 calon jemaah umrah yang terdaftar di travel ini. Jika kita asumsikan semua rata-rata membayar Rp 30 juta, itu artinya Rp 120 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh travel ini,” jelasnya.

Kemenhaj kini berupaya memastikan dana yang telah disetorkan calon jemaah dapat dikembalikan. Namun, mekanisme pengembalian masih bergantung pada kondisi dan pengelola travel.

”Kita upayakan pengembalian uang,” tegas Gus Irfan.

Di sisi lain, Kemenhaj tengah mendalami dugaan pola pengelolaan dana yang menyerupai skema Ponzi.

Baca Juga: Jalan Kemuning Jombang Ditutup 30 Hari, Catat Jalur Alternatifnya

Dugaan ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta, tetapi pola yang ditemukan memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus travel bermasalah sebelumnya.

”Artinya jemaah yang sudah berangkat, katakanlah bulan Mei-Juni, itu menggunakan uang dari jemaah yang daftar bulan Juli-Agustus. Kemudian yang bulan Juli menggunakan uang dari yang bulan Agustus. Berantai,” jelasnya.

Menurut Gus Irfan, pola tersebut berpotensi berhenti ketika jumlah calon jemaah baru tidak lagi mampu menutup kebutuhan keberangkatan jemaah sebelumnya.

”Begitu sampai pada yang harus berangkat Agustus, tidak ada lagi yang bisa diambil uangnya. Itu hampir sama dengan beberapa kasus yang lain,” imbuhnya.

Untuk memastikan persoalan ini, tim Inspektorat dan Direktorat Jenderal terkait di Kemenhaj masih melakukan pemeriksaan. Kemenhaj juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

”Proses hukum terus berjalan. Sekarang pun kita sudah komunikasi juga dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Ditanam Belakangan, Padi MSP 65 di Jombang Panen Duluan

Di tingkat pusat, telah dibentuk tim gabungan yang melibatkan Kementerian Haji, kepolisian, dan kejaksaan.

Tim tersebut bertugas menindaklanjuti serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan calon jemaah haji maupun umrah.

Langkah ini dilakukan di tengah penanganan jemaah PT Annisa Ahmada Travelindo yang sempat terkendala kepulangan dari Arab Saudi.

Sebanyak 53 jemaah pulang pada Rabu (16/9) menggunakan tiket pribadi. Disusul 29 jemaah pada Kamis (17/9) pagi dengan kondisi serupa.

Baca Juga: Kisah Dewi Sri Hidup di Panggung Wirosobo Fest 2026 Jombang

Gus Irfan menegaskan, biaya kepulangan seharusnya menjadi tanggung jawab travel sesuai layanan yang dijanjikan.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih travel perjalanan ibadah.

“Jangan sampai terperdaya oleh haji yang cepat berangkat, umrah yang murah. Hati-hati milih travelnya. Jangan sampai murah tapi tidak berangkat,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
menhaj kemenhaj pt annisa ahmada umrah Jombang