JombangBanget.id – Banyaknya sorotan terkait mangkraknya proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan) direspons Pemkab Jombang dengan berkirim surat ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Langkah ini sebagai upaya meminta kejelasan terkait proyek irigasi yang menelan anggaran hingga ratusan miliar namun yang hingga kini belum beroperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Imam Bustomi menjelaskan, surat tersebut memuat sejumlah poin penting, salah satunya permintaan audiensi antara pemerintah daerah dengan BBWS Brantas.
”Kami di daerah sudah membuat surat ke BBWS Brantas. Salah satu isi surat tersebut berkaitan dengan permintaan audiensi,” ujarnya, Kamis (5/2).
Persoalan irigasi Pariterong menjadi salah satu fokus yang disampaikan dalam surat tersebut.
Pemkab berharap ada kejelasan terkait keberlanjutan dan pemanfaatan irigasi yang hingga kini belum dapat difungsikan.
”Pariterong menjadi salah satu poin yang kami sampaikan. Harapannya ada kejelasan untuk irigasi tersebut,” jelasnya.
Selain irigasi Pariterong, surat tersebut juga memuat beberapa persoalan lain, di antaranya terkait kerja sama.
Persoalan pecah sertifikat tanah milik warga yang terdampak proyek irigasi Pariterong juga turut disampaikan kepada BBWS Brantas.
”Pecah sertifikat tanah milik warga juga belum selesai. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami sampaikan,” ujarnya.
Diharapkan, ke depan dapat segera terwujud audiensi antara pemerintah daerah dengan BBWS Brantas agar berbagai persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung dan mendapatkan solusi.
Baca Juga: DPRD Jombang Desak Pemkab Turun Tangan, soal Proyek Irigasi Pariterong Mangkrak
”Kami ingin mendapat penjelasan secara langsung dari balai,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mangkraknya irigasi Pariterong mendapat sorotan dari DPRD Jombang.
Komisi A DPRD Jombang mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif menyikapi belum beroperasinya irigasi Pariterong serta lambannya penyelesaian pemecahan sertifikat tanah warga terdampak.
”Pariterong sejatinya dibangun untuk mendukung ketahanan pangan dan menggenjot produktivitas pertanian. Tapi ada apa kok sampai sekarang belum beroperasi, padahal pekerjaannya sudah tuntas sejak 2024 lalu,” tegas anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.
Politisi yang akrab disapa Mas Yon itu juga menyoroti berlarut-larutnya proses pecah sertifikat lahan warga.
Ia menyebut sertifikat tanah milik warga telah diserahkan kepada BBWS Brantas sejak 2023, namun hingga kini belum juga selesai.
”Ini menyangkut hak kepemilikan tanah. Sertifikat itu bukti legal, tidak bisa disepelekan,” ujarnya.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menilai proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu gagal memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia bahkan berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
”Ini menjadi atensi serius kami. Proyek ratusan miliar tapi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2).
Menurut Fattah, proyek yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan publik justru menyisakan banyak persoalan.
Selain menelan anggaran besar, pengerjaan diduga asal-asalan. Terbukti hingga kini irigasi Pariterong belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan lahan warga yang digunakan untuk proyek tersebut.
Hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian pemecahan sertifikat tanah milik warga.
”Masih banyak permasalahan lahan masyarakat yang dipakai proyek Pariterong, tapi pemecahan sertifikatnya belum jelas. Ini jelas merugikan warga,” tegasnya.
Fattah menambahkan, sejumlah titik di kawasan proyek dinilai membahayakan pengguna jalan.
Bahkan, sempat terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa.
”Beberapa titik sangat berbahaya. Bahkan sudah ada korban meninggal. Ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tandasnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz