JombangBanget.id – Target pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang belum sepenuhnya tercapai.
Hingga Selasa (27/1), tercatat baru 169 desa yang sudah melaksanakan pembangunan.
Masih ada 137 desa/kelurahan yang belum bergerak. Salah satu kendala utama berkaitan lahan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Kabupaten Jombang Hari Purnomo menegaskan, kondisi ini menjadi perhatian serius Satgas KDKMP.
”Dari hasil rapat evaluasi, per Selasa 27 Januari, pembangunan KDKMP sudah berjalan di 169 titik,” kata Hari, kemarin (28/1).
Hari menyebut, masih ada sekitar 137 desa/kelurahan belum bisa melaksanakan pembangunan KDKMP lantaran terkendala lahan.
”Sebanyak 107 desa memiliki lahan, namun terkendala anggaran uruk dan penataan agar lahan siap bangun. Termasuk 14 desa mengajukan pemanfaatan aset pemda,” terang Hari.
Adapun permohonan penggunaan aset daerah saat ini masih berproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
Tahapan mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga kajian yuridis formal sesuai regulasi.
”Permohonan aset pemda masih berproses di BPKAD, mulai dokumentasi, verifikasi lapangan, sampai kajian yuridis formal sesuai regulasi,” tandasnya.
Selain itu, terdapat sekitar 30 desa/kelurahan terindentifikasi tidak memiliki lahan sama sekali. Data tersebut masih dalam tahap verifikasi lapangan.
”Sekitar 30 desa benar-benar tidak memiliki lahan. Data valid masih kami verifikasi,” jelas Hari.
Satgas KDKMP Kabupaten Jombang menegaskan akan terus melakukan pendampingan agar seluruh desa bisa memenuhi target pembangunan sesuai jadwal pemerintah pusat.
Salah satu desa yang sudah berprogres adalah Galengdowo, Kecamatan Wonosalam.
”Alhamdulillah saat ini kita masih berproses, insya Allah akan selesai dalam waktu dekat,’’ ujar singkat Wartomo, Kades Galengdowo.
Diberitakan sebelumnya, aturan luasan lahan minimal 800–1.000 meter persegi untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai terlalu kaku.
Kepala Desa Kepatihan Erwin menegaskan, mencari lahan seluas itu di wilayah perkotaan hampir mustahil.
”Kalau dipaksakan, tidak mungkin. Solusinya mungkin dengan gedung bertingkat, jadi lahan tidak perlu luas,” ujarnya.
Ia menilai regulasi Inpres 17/2025 perlu direvisi agar desa tetap bisa membangun gerai.
”Harus ada revisi, misalnya dimulai dari pemda mengajukan ke pusat lewat pemprov,” jelasnya.
Opsi sewa lahan warga pun belum bisa dijalankan karena belum ada payung hukum.
Ketua PKDI Jombang Supono mengakui lahan menjadi kendala utama.
Saat ini desa hanya bisa memanfaatkan aset pemerintah, mulai pemkab, pemprov, BUMN, hingga Perhutani.
”Kalau opsi itu tidak bisa, desa buntu. Kalau nanti ada regulasi lebih lentur, seperti sewa lahan perorangan diperbolehkan, baru desa berani melangkah,” katanya.
Supono menegaskan aturan teknis tetap mengacu Inpres 17/2025, termasuk syarat luasan lahan.
Namun ia optimistis revisi akan muncul seiring banyaknya kendala di lapangan.
”Kalau progres gelombang awal mandek karena lahan, saya yakin akan ada revisi aturan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz