Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pakar Hukum Desak APH Dalami Proyek Irigasi Pariterong Jombang Mangkrak

Ainul Hafidz • Senin, 26 Januari 2026 | 12:01 WIB
DITUMBUHI SEMAK BELUKAR: Irigasi Pariterong di Dusun/Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang yang belum berfungsi.
DITUMBUHI SEMAK BELUKAR: Irigasi Pariterong di Dusun/Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang yang belum berfungsi.

JombangBanget.id – Mangkraknya proyek Irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) atau DI (Daerah Irigasi) Peterongan, Jombang bukan hanya persoalan teknis.

Proyek yang menelan anggaran negara mencapai puluhan miliar rupiah dari APBN itu didorong untuk segera diselidiki aparat penegak hukum (APH).

Pakar hukum Jombang Achmad Sholikhin Ruslie menegaskan, kondisi irigasi yang tidak dapat difungsikan serta persoalan pemecahan sertifikat tanah warga yang berlarut-larut merupakan indikasi awal adanya potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

”Kalau dilihat dengan kasat mata, keuangan negara sudah digunakan, tetapi bangunannya tidak bisa dimanfaatkan. Ini sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan,” tegas Sholikhin, Minggu (25/1).

Dia juga menyoroti persoalan teknis yang menyebabkan air tidak bisa masuk ke jaringan irigasi, terutama jika hambatan terjadi di wilayah hulu.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan atau proses pembangunan.

”Kalau air tidak bisa masuk dan tidak bisa mengaliri sawah yang direncanakan, artinya ada kesalahan teknis. Bisa karena perencanaan yang kurang tepat atau proses pembangunan yang salah,” tegasnya.

Anggapan persoalan itu disebabkan perbedaan pekerjaan di tahun anggaran atau pelaksana pekerjaan yang berbeda dinilai kurang pas.

Sebab, seluruh pekerjaan proyek sudah memiliki rencana anggaran biaya (RAB) dan penghitungan teknis yang jelas, termasuk soal ketinggian dan konstruksi bangunan.

”Semua itu ada RAB-nya. Kalau kemudian air tidak bisa masuk, pasti ini ada masalah,” katanya.

Dengan kondisi itu, dia menilai ada potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Rampung Sejak 2024, Disperta Jombang Dorong Irigasi Pariterong Segera Difungsikan

Salah satunya berkaitan keuangan negara yang sudah dikeluarkan, namun bangunan irigasi tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

”Uang negara sudah keluar, tetapi bangunan tidak bisa difungsikan. Itu jelas ada masalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Bahkan, jika sejak awal air tidak bisa masuk murni akibat kesalahan teknis yang bersumber dari perencanaan yang keliru, maka dampaknya pada kerugian negara tidak bisa diabaikan.

”Kesalahan teknis yang berakibat pada kerugian negara karena perencanaan yang salah, itu juga masuk kategori korupsi,” tuturnya.

Lamanya proses pemecahan sertifikat tanah warga juga dinilai tidak wajar.

”Berlarut-larutnya proses pemecahan sertifikat semakin memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam proyek tersebut,” tegasnya.

Meski proyek berada di tingkat pusat, pemerintah daerah tetap harus hadir dan bertanggung jawab.

Terlebih, proyek irigasi itu dirancang untuk mengaliri lahan pertanian dalam skala luas.

Dia menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Padahal, menurutnya, proyek irigasi itu tergolong proyek besar yang seharusnya segera difungsikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani.

”Saya kira pemerintah daerah belum berbuat apa-apa. Misalnya dalam hal pemecahan sertifikat. Seharusnya ada koordinasi dengan BBWS, kemudian disosialisasikan kepada warga agar tidak menimbulkan keresahan dan kekhawatiran,” katanya.

Sebelumnya, Humas PT Wijaya Karya (WIKA) JET KSO (Kerja Sama Operasi) Suryadi pada Desember 2024 lalu menjelaskan, ketika pekerjaan sudah tuntas 100 persen, nantinya bakal ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

”Pada saat pekerjaan selesai akan dilakukan pengecekan bersama tim konsultan dan pengguna jasa sebelum dilakukan BAST (Berita Acara Serah Terima),” ujar Suryadi.

Menurut Suryadi, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan.

”Jadi, setelah itu akan memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari atau satu tahun,” tuturnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kementerian pu #Pariterong #mangkrak #proyek pariterong jombang #proyek irigasi #APH #BBWS Brantas #DI Peterongan #Jombang #kpk #irigasi Pariterong