JombangBanget.id – Polemik pembongkaran aset Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang terus menggelinding.
Langkah Pemdes dalam membongkar aset desa untuk kepentingan pendirian pabrik produksi mainan disebut cacat hukum dan penuh kejanggalan sejak awal.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fatah Rokhim mengatakan, pembongkaran aset Desa Mancar sejak awal sudah menabrak regulasi.
Di mana, dalam prosesnya, tidak ada izin dari bupati.
”Saya menilai Pemdes sejak awal sudah menabrak regulasi. Kok bisa bongkar aset desa tidak ada izin bupati. Ini kan menabrak Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, disebutkan pada Pasal 22 mengenai penghapusan aset desa,’’ ujar dia.
Dia menyebut, Pemdes tak berwenang melakukan pembongkaran aset desa tanpa ada izin bupati.
Namun, dalam faktanya itu dilakukan sangat instan dengan dasar Musdes.
”Ini yang perlu dipertanyakan, kenapa? Camat yang menjadi kepanjangan tangan bupati justru menyetujui,’’ jelas dia
Fattah juga menyinggung soal siapa dalang yang mengusulkan digelarnya Musdes.
Jika atas dasar percepatan pendirian pabrik untuk kepentingan investasi, namun mengapa hingga kini belum ada izin masuk, baik izin PBG ke Dinas PUPR maupun izin dokumen lainnya ke kementerian terkait.
”Saya baca berita statemennya DPMPTSP dan PUPR belum ada izin. Tapi kenapa desa kok berani membongkar aset dan menerima kompensasi Rp 271 juta,’’ singgungnya.
Dia menilai proses penghapusan aset desa diduga cacat prosedur dan berkaitan dengan kepentingan ekspansi perusahaan asing.
Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penghapusan hingga kompensasi aset.
”Informasi yang kami terima ada tiga aset berupa bangunan gedung PKK, gedung koperasi, dan gedung posyandu yang kini telah dibongkar. Tiga aset itu diberi kompensasi senilai Rp 271 juta. Nilai ini diduga tak sebanding dengan kondisi fakta bangunan di lapangan yang nilainya ditaksir lebih dari itu,” ujar Fatah.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan proses appraisal serta aliran kompensasi ke rekening desa yang dinilai tidak transparan.
”Ini tentu tidak sesuai mekanisme. Juga tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan publik,” tandasnya.
Masalah pembongkaran aset desa ini berkali-kali diberitakan Jawa Pos Radar Jombang.
Diduga kuat, pembongkaran itu ulah makelar tanah yang ingin harga jual gudang di belakang bangunan milik desa itu melonjak saat dibeli investor yang kabarnya penanaman modal asing (PMA).
Ditemui sebelumnya, Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membenarkan pembongkaran tersebut.
Ia menyebutkan, keputusan itu diambil melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan Forpimcam Peterongan, perangkat desa, BPD, warga, dan pihak perusahaan yang berencana mendirikan pabrik mainan di lokasi tersebut.
”Itu hasil Musdes, sekarang masih proses,” ujarnya.
Nur Prasetyo menjelaskan, dana kompensasi dari pembongkaran telah masuk ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD).
Dana itu direncanakan untuk pembangunan fasilitas baru yang lebih representatif di atas tanah kas desa (TKD).
Namun, saat ditanya soal persetujuan bupati, Nur Prasetyo mengakui tidak mengantongi izin tersebut.
”Kami sudah komunikasi dengan DPMD, diberi arahan bahwa bangunan lama itu berdiri bukan di atas tanah kas desa, tapi di tanah eigendom (eks lori), sehingga perlu dipindahkan ke lokasi tanah aset desa dan tidak perlu persetujuan bupati,” jelasnya.
Meski begitu, status kepemilikan tanah eks lori tersebut masih belum jelas.
”Kami sudah konfirmasi ke PTPN, tapi belum ada jawaban,” tambahnya.
Ketua Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Ali Arifin menjelaskan, tim tersebut dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dengan tugas utama membantu pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik terkait pembangunan pabrik.
”Penentuan nilai kompensasi dilakukan secara profesional melalui lembaga appraisal. Pihak perusahaan menggandeng KJPP di Sidoarjo untuk melakukan penilaian,” ujar Ali, Rabu (5/11).
Dari hasil appraisal tersebut, total kompensasi untuk tiga bangunan aset desa mencapai Rp 271 juta.
Ketiganya meliputi gedung PKK, gedung koperasi, dan gedung posyandu yang kini telah dibongkar.
”Nilai kompensasi itu langsung ditransfer ke rekening desa dan dicatat sebagai pendapatan asli desa (PAD),” jelasnya.
Selain aset desa, sejumlah bangunan milik warga juga menerima kompensasi.
Di antaranya warung milik Suliadi senilai Rp 12 juta, toko pakaian milik Asrofi sebesar Rp 25 juta, dan gedung veteran senilai Rp 150 juta.
”Semua proses dilakukan transparan dan hasil appraisal menjadi acuan utama,” tegas Ali.
Pihak desa menyatakan, hasil kompensasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan kembali fasilitas publik di atas tanah kas desa.
”Kami ingin setelah relokasi ini, fasilitas yang dibangun bisa lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz