Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Soal Pembayaran Utang Perumda Panglungan di Bank UMKM Jatim, Pemkab Jombang: Tunggu pengadilan

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:33 WIB
Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang
Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang

JombangBanget.id – Kasus penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar sudah masuk ke ranah hukum.

Sebagai langkah, pemkab melakukan pembahasan terkait sisa cicilan kredit sekitar Rp 700 juta. Pemkab menuggu keputusan pengadilan.

Bupati Jombang Warsubi mengatakan, persoalan utang tersebut sudah disampaikan kepada direktur baru Perumda Panglungan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil diskusi dan pembahasan lanjutan antara dewan pengawas dan jajaran direksi Perumda Panglungan.

”Ini sudah kami sampaikan ke pak Direktur yang baru. Masih akan dilakukan pembahasan oleh dewan pengawas dan direktur apabila nantinya kewajiban itu memang harus dibayar," ujar Bupati Warsubi, Rabu (17/7).

Meski masih terbebani tunggakan, bupati menyebut pengelolaan Perumda Panglungan di bawah direktur baru menunjukkan kemajuan signifikan.

Dalam tiga bulan terakhir, perusahaan daerah itu telah mampu melunasi tunggakan gaji pegawai dan bahkan mencetak keuntungan.

”Alhamdulillah, selama tiga bulan ini, Perumda Panglungan sudah membayar tunggakan gaji pegawai dan bahkan memperoleh keuntungan Rp 100 juta. Ini kemajuan yang patut kita apresiasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Dewan Pengawas Perumda Panglungan M. Rony menegaskan, penyelesaian tunggakan utang masih menunggu keputusan pengadilan.

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

”Untuk saat ini kami menunggu hasil keputusan pengadilan. Jika nanti hasilnya menyatakan utang tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, maka pembayarannya pun akan ditanggung secara pribadi,” kata Rony.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa berspekulasi apakah utang tersebut nantinya akan tetap menjadi tanggungan perusahaan atau tidak.

Kejelasan status hukum menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya.

”Saya tidak bisa berandai-andai nanti tetap dibayar atau sebaliknya, tetap menunggu hasil putusan sidang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar.

Masing-masing eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, dan eks Pemimpin Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo,59.

Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (yan/naz/riz)

Editor : Ainul Hafidz
#Jombang #Perumda Panglungan #utang #bank umkm jatim