Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Perluas Skrining HIV/AIDS, Edukasi dan Layanan Jadi Prioritas

Anggi Fridianto • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:37 WIB
Ilustrasi HIV/AIDS
Ilustrasi HIV/AIDS

JombangBanget.id - Pemkab Jombang terus memperluas skrining HIV/AIDS sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penularan.

Hasilnya, sepanjang 2025 Dinas Kesehatan (Dinkes) menemukan 280 kasus baru HIV.

Angka tersebut menurun dibanding 2024 yang mencapai 310 kasus.

Kepala Dinkes Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menegaskan bahwa jumlah temuan sangat bergantung pada cakupan pemeriksaan di masyarakat.

Semakin luas skrining dilakukan, semakin besar peluang kasus terdeteksi, termasuk pada warga yang sebelumnya tidak mengetahui kondisi kesehatannya.

”Penurunan angka temuan perlu disikapi hati-hati. Bukan berarti risikonya berkurang, tetapi bisa jadi karena pemeriksaan belum menjangkau semua lapisan masyarakat,” ucap dr. Hexawan, Senin (9/2).

Menurut dia, tren penurunan dalam dua tahun terakhir belum bisa dijadikan indikator utama keberhasilan penanganan.

Berdasarkan catatan Dinkes periode 2020–2025, angka temuan sempat berada di titik tertinggi pada 2023 dengan 332 kasus.

”Angka tersebut kemudian turun menjadi 310 kasus pada 2024 dan kembali menurun menjadi 280 kasus pada 2025,” tambahnya.

Dinkes juga terus mengedukasi masyarakat terkait perbedaan HIV dan AIDS.

HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, sedangkan AIDS adalah tahap lanjut infeksi ketika daya tahan tubuh telah menurun drastis.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Jombang Masih Tinggi, Pemkab Berikan Makanan Tambahan Anak dengan Status ODHA

Orang dengan HIV (ODHIV), lanjut dia, tetap dapat hidup produktif jika patuh menjalani terapi dan menerapkan pola hidup sehat.

Harapan hidupnya diperkirakan bisa mencapai 20 hingga 30 tahun.

Namun, ketika telah memasuki fase AIDS, kondisi tubuh akan semakin rentan karena organ vital bisa terdampak dan masa bertahan hidup sulit diprediksi.

Dalam penanganan, Dinkes memastikan kerahasiaan identitas pasien tetap terlindungi. Data ODHIV dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibuka ke publik.

”Pemerintah daerah memfokuskan langkah pada pencegahan melalui perluasan skrining serta penguatan layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP),” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #kasus #hiv/aids #kesehatan #hiv #kasus hiv/aids #Jombang #Dinkes Jombang #aids