Oleh: Adeline Bethia Cristina*)
Dosen pengampu: Ayub Manggala Putra, S.Tr.Kes, M.Sc
Radiasi telah digunakan di bidang kesehatan sejak beberapa dekade yang lalu, pemanfaatan radiasi terutama pada bidang kesehatan telah membawa perubahan yang signifikan.
Namun, dengan segala keuntungan yang diberikan dari pemanfaatan radiasi di bidang kesehatan ini, radiasi dapat memberikan dampak buruk bagi makhluk hidup dan lingkungan yang ada di sekitar area tersebut.
Oleh karena itu perlu sebuah tindakan untuk meminimalisir dampak buruk dari pemanfaatan radiasi yang disebut proteksi radiasi.
Pelaksana dari kegiatan yang berhubungan dengan proteksi radiasi disebut sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR). PPR ditunjuk oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), yang memiliki tugas sebagai pelaksana dari pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Peran PPR ini sangatlah krusial di dalam penggunaan radiasi terutama pada bidang kesehatan, di mana radiasi digunakan untuk kesehatan manusia.
Berdasarkan Peraturan BAPETEN Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 13, PPR memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemegang lisensi dalam kompilasi, pengembangan dan implementasi program proteksi radiasi.
Bukan hanya itu saja, namun PPR juga terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan program proteksi radiologi, memastikan ketersediaan dan kesesuaian peralatan proteksi radiasi dan memantau penggunaannya.
Segala bentuk tugas serta tanggung jawab dari PPR telah disusun sesempurna mungkin dengan tidak lepas dari prinsip proteksi radiasi.
Prinsip proteksi radiasi terdiri dari justifikasi, limitasi, optimisasi.
Seperti yang dijelaskan pada PERKA BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 justifikasi bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat lebih tinggi daripada akibat.
Limitasi bertujuan untuk membatasi dosis pekerja dan masyarakat agar tidak melebih Nilai Batas Dosis(NBD).
Dan limitasi bertujuan untuk mengusahakan agar dosis yang diterima seminimal mungkin, namun memberikan hasil seoptimal mungkin.
Hal ini digunakan untuk memberikan kualitas keselamatan serta pelayanan kesehatan yang mumpuni.
Dan pada saat ini perkembangan teknologi dari pemanfaatan radiasi terutama pada bidang kesehatan semakin meningkat, maka peran dari PPR juga semakin krusial di dalam pelayanan kesehatan.
*) Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan-Fak. Vokasi UNAIR
Referensi:
BAPETEN(2020).Peraturan BAPETEN Republik Indonesia No.4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
BAPETEN(2013).Peraturan BAPETEN Republik Indonesia No.4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Editor : Ainul Hafidz