PT Annisa Ahmada Travelindo Lawan Pernyataan Menhaj soal 4.000 Jemaah

Achmad RW • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 07:57 WIB
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Dian Farizka dari DF Law Firm and Partners, melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. (IST)
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Dian Farizka dari DF Law Firm and Partners, melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. (IST)

JombangBanget.id – PT Annisa Ahmada Travelindo mengambil langkah, setelah mempersoalkan pernyataan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait jumlah calon jemaah.

Melalui kuasa hukumnya, Dian Farizka dari DF Law Firm and Partners, perusahaan melayangkan somasi 24 September 2026 dan menyatakan data internal hanya mencatat 1.103 jemaah.

’’Somasi dikirim ke Kementerian Haji dan Umrah pada 24 September 2026. Somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan Menteri Haji dan Umrah yang dinilai kontradiktif dengan data perusahaan dan membuat kegelisahaan jemaah,’’ kata Dian Farizka dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi.

Baca Juga: Harga Tembakau Bagus, Produksi Petani Jombang Malah Anjlok

Dian menyebut ada dua pernyataan yang menjadi dasar somasi.

Pertama, pernyataan mengenai hampir 4.000 calon jemaah yang disebut terdaftar dengan asumsi pembayaran rata-rata Rp 30 juta per jemaah, sehingga nilainya mencapai sekitar Rp 120 miliar.

’’Kami melihat secara faktual database milik klien kami, jemaah umrah yang terdaftar hanya sebanyak 1.103 orang, bukan 4.000 jemaah,’’ ungkapnya.

Dian juga membantah asumsi pembayaran Rp 30 juta per jemaah. Menurutnya, harga paket umrah yang ditawarkan PT Annisa Ahmada Travelindo sebesar Rp 24,9 juta.

Baca Juga: Yusuf Nurdiawan Ingin Atlet Tenis Meja Jombang Go Internasional

Nilai tersebut juga tidak seluruhnya telah dibayarkan secara lunas oleh jemaah.

’’Harganya Rp 24,9 juta dan itu pun tidak dibayar lunas semua. Masih banyak pembayaran secara uang muka atau down payment,’’ terangnya.

Dia juga membantah pernyataan yang menyebut PT Annisa Ahmada Travelindo telah mengalami persoalan hingga keempat atau kelima dalam empat bulan terakhir.

Menurut Dian, kliennya telah memberangkatkan jemaah sejak 2022 dan selama itu tetap menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum yang berlaku.

’’Selama klien kami memberangkatkan jemaah umrah sejak 2022, tidak pernah mempunyai masalah sampai keempat maupun kelima dalam empat bulan terakhir seperti yang disampaikan,’’ tegasnya.

Dian menyatakan, operasional keberangkatan jemaah selama ini juga berjalan. Mulai tiket, hotel, konsumsi hingga bus telah disiapkan untuk kebutuhan jemaah.

Baca Juga: Profil Yusuf Nurdiawan, Dari Atlet Cilik hingga Guru Berprestasi Jombang

’’Untuk tiket, hotel, makan, bus dan lainnya semua berjalan baik. Tidak ada kendala dan para jemaah juga sangat nyaman dengan PT Annisa Ahmada Travelindo,’’ ungkapnya.

Dia meminta Menteri Haji dan Umrah memberikan klarifikasi kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan, terutama bagi jemaah yang telah terdaftar.

’’Kami meminta agar memberikan klarifikasi kepada masyarakat Indonesia agar tidak terjadi kegaduhan dan kegelisahan, khususnya para jemaah,’’ katanya.

Dalam somasi tersebut, PT Annisa Ahmada Travelindo memberikan tenggat waktu kepada Menteri Haji dan Umrah hingga 27 September 2026 untuk memberikan jawaban.

Baca Juga: Buntut Perpustakaan Terbakar, SMPN 2 Perak Jombang Kehilangan Ruang Baca

Jika tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik laporan pidana maupun gugatan perdata.

’’Kalau sampai 27 September tidak ada jawaban, kami akan menempuh jalur hukum, baik laporan pidana maupun gugatan perdata,’’ tegasnya Dian.

Terpisah, Humas Kemenhaj Azmi menyatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait somasi tersebut.

’’Yang akan merespons nanti dari biro hukum. Saat ini masih ditinjau terlebih dahulu,’’ tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke wartawan.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mendatangi kantor PT Annisa Ahmada Travelindo di Jombang pada 17 September 2026.

Saat itu, Irfan menyampaikan terdapat hampir 4.000 calon jemaah umrah yang terdaftar.

Baca Juga: Semalam, Delapan Diesel Petani Jombang Jadi Sasaran Pencuri

Dengan asumsi rata-rata pembayaran Rp 30 juta per jemaah, dana yang harus dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp 120 miliar.

Pada hari yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga memblokir operasional PT Annisa Ahmada Travelindo.

Langkah tersebut dilakukan di tengah persoalan keberangkatan dan kepulangan sejumlah jemaah.

Pihak kementerian sebelumnya juga menyebut persoalan Annisa Ahmada bukan yang pertama, melainkan sudah keempat atau kelima dalam empat bulan terakhir. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
menhaj pt annisa ahmada somasi jemaah umrah