Tiga Kali Mangkir, Perkara PHK PT SGS Jombang Masuk Pembuktian

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:37 WIB
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/7). (Achmad RW/Radar Jombang)
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/7). (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Perkara perselisihan PHK antara buruh dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memasuki tahap pemeriksaan bukti dan saksi di PHI Surabaya.

Tahapan ini berlangsung setelah PT SGS tiga kali tidak hadir dalam persidangan, termasuk pada sidang, Selasa (22/9).

Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) Luthfi Mulyono mengatakan, ketidakhadiran PT SGS kali ini menjadi yang ketiga sejak perkara tersebut disidangkan.

Baca Juga: Kebakaran, Rumah Warga Keras Jombang Ludes Dilalap Api

Majelis hakim kemudian menyatakan perusahaan tidak menggunakan hak jawabnya.

”Karena tergugat tidak hadir tiga kali, majelis menyatakan tergugat tidak menggunakan hak jawab,” kata Luthfi, Selasa (22/9).

Dengan kondisi tersebut, persidangan berlanjut ke agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak penggugat. Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (29/9).

"Pihak perusahaan tidak hadir, maka tanggal 29 sidang bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Binrohtal : Tiga Tanda Ini Menunjukkan Anda Makhluk yang Bahagia

GAS-JP kini menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung gugatan para buruh. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby.

Gugatan diajukan Luthfi bersama sejumlah buruh yang tergabung dalam GAS-JP, yang menaungi Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.

Perselisihan ini berlanjut ke PHI Surabaya setelah upaya mediasi dan negosiasi antara buruh dengan PT SGS tidak mencapai kesepakatan terkait PHK dan pemenuhan hak pekerja.

Para buruh mempersoalkan tawaran pesangon perusahaan yang disebut hanya 0,5 kali ketentuan dengan skema pembayaran secara bertahap hingga enam kali.

Sebelumnya, Ketua SBPJ Hadi Purnomo mengatakan terdapat 51 buruh yang masih bertahan dan menggugat PT SGS melalui GAS-JP.

Para buruh menuntut pesangon sebesar dua kali ketentuan. Mereka menilai alasan PHK karena perusahaan mengalami kerugian perlu diuji, salah satunya dengan fakta perekrutan tenaga kerja baru melalui perusahaan mitra yang disebut mencapai lebih dari 200 hingga 300 orang.

Dengan tuntutan dua kali ketentuan, Hadi memperkirakan nilai pesangon sejumlah buruh dengan masa kerja sekitar 13-14 tahun dapat mencapai lebih dari Rp 90 juta.

Baca Juga: Popkab Jombang 2026 Disambut Antusias SMP Swasta, Ini Buktinya

Kini, proses gugatan memasuki agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak buruh.

Sebelumnya, lebih dari 1.000 pekerja PT SGS di Kecamatan Diwek terdampak PHK.

Perselisihan mencuat setelah perusahaan melakukan PHK dengan alasan kondisi keuangan yang merugi.

Di sisi lain, perusahaan disebut kembali merekrut ratusan tenaga kerja melalui sistem outsourcing.

Baca Juga: Pelajari Mekanisme Pilkades Serentak Komisi A Belajar ke Gunungkidul dan Sleman

Perselisihan tersebut sebelumnya juga telah dimediasi di Disnakertrans Provinsi Jatim.

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam anjuran agar perusahaan menambah pesangon buruh hingga kisaran Rp 43 juta sampai Rp 49 juta per orang.

Karena anjuran tersebut tidak dijalankan, sejumlah buruh akhirnya menempuh jalur gugatan PHI. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
pembuktian mangkir PHI PT SGS Jombang