JombangBanget.id – Status bansos KPM di Jombang yang terindikasi judi online dapat ditangguhkan Kementerian Sosial.
Tetapi penerima yang merasa tidak terlibat masih bisa mengajukan sanggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
”Untuk KPM yang terindikasi judi online, sementara tidak menerima bantuan sosial karena penyaluran atau status bantuannya ditangguhkan Kementerian Sosial,” ujar Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi.
Baca Juga: RSUD Jombang Siapkan Amdal, Radioterapi Mulai Dirancang
Indikasi judol dapat muncul ketika NIK KPM maupun anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas judol.
Meski demikian, KPM yang merasa tidak pernah terlibat tetap diberi ruang untuk melakukan klarifikasi.
Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), dengan bantuan pendamping sosial maupun pemerintah desa atau kelurahan.
Agung menyebut ada dua jalur yang tersedia, yakni Stop Judi Online bagi KPM yang mengakui terlibat dan bersedia menghentikan aktivitas judol, serta Sanggah Judi Online bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat.
Baca Juga: Mampir Beli Minum, Motor Karyawan Pabrik Dicuri di Jombang
Dalam proses sanggah, KPM harus melengkapi bukti pendukung berupa foto rumah dan berita acara.
Jika NIK diduga disalahgunakan atau aktivitas judol dilakukan anggota keluarga dalam satu KK, KPM dapat meminta surat keterangan dari pemerintah desa sebagai bagian dari klarifikasi.
Sedangkan bagi KPM yang terbukti terlibat, aktivitas judol harus dihentikan dan rekening maupun dompet elektronik yang digunakan dinonaktifkan. Bukti penutupan rekening atau akun dapat dilampirkan dalam proses pemulihan data.
Namun, keputusan pengaktifan kembali status bansos tetap berada di pemerintah pusat.
Baca Juga: Periodisasi Kades Dipertegas, Raperda Desa di Jombang Dimatangkan
”Pemulihan atau reaktivasi status bansos sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial melalui Pusdatin (Pusat data dan teknologi informasi),” tegas Agung.
Di sisi lain, Dinsos Jombang meminta Pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) lebih aktif memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
”Termasuk melakukan verifikasi, validasi, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat agar data penerima bansos tetap akurat,” katanya. (yan/fid)
Editor : Ainul Hafidz