JombangBanget.id – Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) perkara 51 buruh terdampak PHK PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Jombang kembali digelar tanpa kehadiran pihak perusahaan, Selasa (15/9).
Setelah dua kali mangkir, majelis hakim PN Surabaya Kelas I A Khusus memberikan panggilan ketiga sekaligus terakhir untuk sidang 22 September 2026.
Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) Lutfhi Mulyono mengatakan, ketidakhadiran perusahaan sudah terjadi sejak sidang perdana pada Kamis (3/9).
Baca Juga: Tiket Pulang Belum Ada, 82 Jemaah Umrah Jombang Tertahan di Arab Saudi
"Untuk sidang kedua pihak perusahaan atau tergugat tidak hadir lagi. Majelis hakim memutuskan panggilan terakhir ketiga tanggal 22 September 2026,” ujar Lutfhi, Rabu (16/9).
Menurut dia, jika PT SGS kembali tidak hadir pada panggilan terakhir, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi.
"Nanti apabila panggilan terakhir perusahaan tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi," jelasnya.
Lutfhi menegaskan, hingga sidang kedua, pihak perusahaan belum sekalipun hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Baca Juga: Debit Air Menurun, Bukit Sintok Wonosalam Jombang Hadapi Lahan Kritis
"Tidak pernah hadir dari sidang perdana yang berlangsung hari Kamis (3/9) hingga kemarin," ucapnya.
Meski perusahaan dua kali mangkir, Lutfhi menyebut kondisi tersebut tidak memengaruhi langkah pihak penggugat. Para buruh tetap menyerahkan proses perkara kepada majelis hakim.
”Nggak ada masalah, tetap saja jalan. Tinggal lihat nanti apa putusan majelis hakim," pungkasnya.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby. Gugatan diajukan Lutfhi Mulyono dkk yang tergabung dalam GAS-JP, yang menaungi Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.
Sebelumnya, perselisihan PHK antara buruh dan PT SGS berlanjut ke PHI Surabaya setelah proses mediasi dan negosiasi terkait pesangon tidak menemukan kesepakatan. GAS-JP mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (13/8).
Perselisihan berkaitan dengan PHK massal serta besaran dan skema pembayaran pesangon.
Baca Juga: Selain PKL, FRMJ Juga Soroti Birokrasi dan Perusahaan di Jombang
Para buruh keberatan dengan tawaran perusahaan yang disebut sebesar 0,5 kali ketentuan, dengan pembayaran secara bertahap hingga enam kali.
Ketua SBPJ Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan, para buruh tetap menolak skema tersebut.
”Alasan menggugat karena perusahaan masih tidak mau, tetap sama seperti yang kemarin-kemarin. Pesangonnya tetap dicicil, yakni enam kali dan teman-teman masih tidak mau," ucap Hadi.
Sebelumnya, lebih dari 1.000 pekerja PT SGS di Kecamatan Diwek terdampak PHK. Perselisihan mencuat setelah perusahaan melakukan PHK dengan alasan kondisi keuangan yang merugi.
Baca Juga: Hari Kedua, FRMJ dan PKL Tambah Tenda di Depan Pemkab Jombang
Di sisi lain, perusahaan disebut kembali merekrut ratusan tenaga kerja melalui sistem outsourcing.
Perselisihan tersebut sebelumnya juga telah dimediasi di Disnakertrans Provinsi Jatim. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam anjuran agar perusahaan menambah pesangon buruh hingga kisaran Rp 43 juta sampai Rp 49 juta per orang.
Karena anjuran tersebut tidak dijalankan, pihak buruh akhirnya menempuh jalur gugatan PHI. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz