Pakar Soroti Potensi Pidana, soal Kasus 259 Siswa Diduga Keracunan MBG

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:49 WIB
Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie. (IST)
Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie. (IST)

JombangBanget.id - Dugaan keracunan MBG yang dialami 259 siswa SMPN 1 Kabuh, jombang  berpotensi mengarah ke perkara pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran keamanan pangan atau SOP.

Pakar hukum Jombang Achmad Sholikhin Ruslie menilai penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya dengan sanksi administratif.

Menurut Solikhin, penegakan hukum dalam kasus yang menimbulkan banyak korban harus dilakukan secara serius agar memberikan efek jera. Terlebih, korban dalam perkara tersebut merupakan anak-anak. 

Baca Juga: Bukan Cuma Literasi, Peserta Didik Jombang Unjuk Karya

”Jadi kita berbicara bagaimana penegakan hukumnya, biar ada efek jera. Ini yang jadi korban anak manusia, bukan satu, dua saja dan tidak boleh disepelekan. Jadi tidak hanya sekadar sanksi administratif, tetapi perlu sanksi pidana,” katanya.

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai keamanan dan mutu pangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pangan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penegakan hukum dapat diarahkan pada ketentuan pidana.

Sholikhin menyebut salah satunya Pasal 86 ayat (2) UU Pangan.

Baca Juga: Student Journalism: Keutamaan Sabar

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan.

Sementara ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 140, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

”Selain itu, Pasal 90 ayat (1) UU Pangan juga mengatur larangan mengedarkan pangan tercemar. Termasuk pangan yang diproduksi dengan cara yang dilarang maupun pangan yang telah kedaluwarsa, jadi di UU sudah jelas,” ujarnya.

Selain UU Pangan, perkara tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 204 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Tak hanya pidana, pihak yang dirugikan juga memiliki peluang menempuh jalur perdata.

”Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar gugatan apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” bebernya.

Baca Juga: Harga Cengkeh Naik, Hama dan Penyakit Mengancam Petani Wonosalam Jombang

Lantas, siapa yang paling bertanggung jawab apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran? Sholikhin menilai pertanggungjawaban dapat bersifat bertingkat dan tidak otomatis hanya dibebankan kepada satu pihak.

”Jadi bertingkat, tentu pertama pemilik dapur. SPPG juga harus bertanggung jawab karena berada di pengawasan dia. Lalu Badan Gizi juga, karena mereka ada di sana. Jadi tidak hanya satu,” jelasnya.

Dalam perkara pidana, dikenal adanya pelaku, penyerta, maupun pihak yang mendorong terjadinya suatu tindak pidana.

Karena itu, pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Baca Juga: Harga Cengkeh Naik di Wonosalam Jombang, Panen Petani Malah Anjlok

”Karena di pidana itu ada pelaku, ada penyerta, ada yang mendorong untuk terjadinya sebuah tindak pidana,” katanya.

Meski demikian, Sholikhin menegaskan, keputusan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana tetap berada pada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan.

”Jadi semua tergantung pada penegak hukum. Apakah punya nyali untuk sampai ke sana atau keseriusan mengarah ke sana,” tandasnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
Mbg pakar keracunan pidana Jombang