JombangBanget.id – Pemberhentian Sekdes Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Surtaji, menjadi sorotan dalam RDP Komisi A DPRD Jombang karena proses hukumnya tengah bergulir di PTUN.
Rapat membahas sejumlah keberatan terkait prosedur dan administrasi pemberhentian, Rabu (9/9).
Dihadiri Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Sumobito dan Surtaji.
Baca Juga: Student Journalism: Memahami Kebebasan Wanita
Kuasa hukum Surtaji, Orik Ardiyansyah, menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses pemberhentian yang dilakukan Pemerintah Desa Bakalan.
’’Kami ingin menyampaikan persoalan munculnya SK pemberhentian Sekretaris Desa Bakalan. Menurut kami masih ada hal yang perlu diklarifikasi terkait prosedur dan administrasinya,’’ ujarnya.
Salah satunya mengenai rekomendasi camat yang menjadi bagian dari proses pemberhentian perangkat desa.
Pihaknya menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kades Jadi Raja Majapahit, Pesan Budaya Muncul di GFC 2026
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, mengatakan, seluruh pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dalam RDP.
Dari pembahasan tersebut, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan kejelasan.
’’Yang disampaikan pemohon, Pak Sekdes, ada beberapa hal terkait masalah pemberhentian. Salah satunya surat permohonan pengunduran diri yang disebut terjadi karena intimidasi Pak Kades,’’ jelasnya.
Rapat juga membahas waktu penerbitan sejumlah surat dalam proses pemberhentian. Persoalan administrasi tersebut turut menjadi bagian yang disampaikan dalam RDP.
Komisi A belum mengambil keputusan terkait status pemberhentian Surtaji. Sebab, persoalan tersebut saat ini masih berproses melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
’’Dari hasil RDP tadi, keputusannya menunggu hasil pengadilan, PTUN, karena sudah ada gugatan,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Steel Sheet Mulai Dipancang, Begini Progres Proyek Bendung Jatimlerek Jombang
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar proses penyelesaian persoalan tidak menimbulkan masalah baru.
Terutama terkait rencana pengisian jabatan perangkat desa yang ditinggalkan Surtaji.
Komisi A berharap Pemerintah Desa Bakalan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pengisian jabatan Sekdes.
’’Perkara pengisian perangkat harus menunggu keputusan PTUN. Kita cari hasil yang terbaik, terutama bagi masyarakat Bakalan,’’ tegasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz