Jemaah Umrah Jombang Tertahan di Surabaya, Menhaj Ingatkan Pilih Travel

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 06:51 WIB
GALI INFORMASI: Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang Ilham Rohim mendampingi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat menemui calon jemaah, Sabtu (30/8) lalu. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
GALI INFORMASI: Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang Ilham Rohim mendampingi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat menemui calon jemaah, Sabtu (30/8) lalu. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan masyarakat agar cermat memilih travel umrah.

Menyusul tertundanya keberangkatan puluhan jemaah KBIHU Muslimat NU Jombang akibat kendala tiket.

Pemerintah memastikan persoalan tersebut terus ditindaklanjuti hingga seluruh jemaah mendapatkan kepastian keberangkatan maupun haknya.

Baca Juga: Binrohtal: Merdeka Sejati Bukan Hanya Bebas dari Penjajahan

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jombang Ilham Rohim mengatakan, dari total 196 jemaah, sebanyak 140 orang sudah diberangkatkan.

Sementara 56 jemaah lainnya masih menunggu proses keberangkatan.

”Kita sudah bertemu perwakilan jemaah di kediaman Pak Menhaj. Hasilnya, jemaah yang sudah berangkat 140 orang, tinggal 56, Insya Allah besok (Hari ini, Red) berangkat,” kata Ilham, Kamis (3/9).

Ilham menjelaskan, travel yang memberangkatkan jemaah tersebut, tercatat sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang memiliki izin.

Baca Juga: Gus Sentot Ajak Anak KB-TK Muslimat 7 Jombang Cintai Nabi

Berdasarkan penelusuran Kemenhaj, persoalan yang terjadi berkaitan dengan kendala ketersediaan tiket.

Keberangkatan yang semula dijadwalkan pada 20 Agustus kemudian diubah menjadi 30 Agustus karena adanya agenda Muktamar.

”Namun, ketika tiba jadwal keberangkatan, tiket yang tersedia hanya cukup untuk 40 jemaah dari total 196 orang. Kondisi tersebut membuat jemaah keberatan karena sejak awal keberangkatan direncanakan dalam satu rombongan,” imbuhnya.

Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Setelah dilakukan pertemuan dan mediasi, para pihak menyusun kesepakatan terkait pemberangkatan jemaah secara bertahap.

Sebelumnya, berdasarkan komunikasi yang diterima Kemenhaj, sebanyak 20 jemaah dijadwalkan berangkat berangsur sejak pada 31 Agustus dan 75 jemaah pada 1 September.

Sisanya diberangkatkan bertahap setelah ketersediaan tiket dipastikan.

Baca Juga: Gagal Lelang, Proyek RTH Kabuh Jombang Rp 2,3 Miliar Ditender Ulang

”Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada kesepakatan. Kami berharap komitmen itu bisa dijalankan. Yang penting jemaah mendapatkan kepastian dan bisa segera berangkat," ujar Ilham.

Menurut data Kemenhaj, visa sebagian jemaah baru diterbitkan pada 21 Agustus. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian persoalan yang terjadi sebelum keberangkatan.

Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat memilih travel umrah.

Dia meminta calon jemaah tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan.

Baca Juga: Sidak Aneka Usaha Seger, Komisi B DPRD Jombang Soroti Obat Puskesmas

”Kita ingin jemaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang. Ketika ada persoalan, pemerintah harus hadir memastikan jemaah mendapatkan pelayanan dan perlindungan,” tegasnya.

Menhaj juga meminta masyarakat memastikan travel yang dipilih merupakan penyelenggara resmi dan memiliki izin.

Selain itu, calon jemaah perlu melihat kejelasan pelayanan serta kemampuan travel dalam memberangkatkan jemaah.

”Hati-hati memilih travel. Jangan hanya melihat murahnya. Pastikan travelnya resmi, berizin, dan jelas pelayanan serta kemampuan memberangkatkan jemaah,” katanya.

Kemenhaj Jombang menegaskan akan terus memantau kasus tersebut sampai seluruh 196 jemaah mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Keberangkatan Tertunda, 58 Calon Jemaah Umrah Jombang Masih di Surabaya

Pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga akan diperkuat.

Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran, Kemenhaj dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin.

Sementara apabila kesepakatan pemenuhan hak jemaah kembali tidak dipenuhi, jemaah juga dipersilakan menempuh jalur hukum.

”Kalau kesepakatan tidak dipenuhi, tentu ada langkah hukum yang bisa ditempuh jemaah, baik pidana maupun perdata. Yang penting sekarang kami ingin jemaah mendapatkan kepastian dan hak-haknya terlindungi,” pungkas Ilham. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
menhaj umrah Jombang tertahan gagal berangkat