Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

DLH Jatim Turun Tangan, Cek Dugaan Pencemaran Pabrik Plastik di Plemahan Jombang

Anggi Fridianto • Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:39 WIB
CEK LOKASI: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim menindaklanjuti keluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang dengan melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (2/7). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
CEK LOKASI: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim menindaklanjuti keluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang dengan melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (2/7). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur mulai menindaklanjuti keluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Sinar Gemilang Plastik.

Bersama DLH Jombang, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (2/7).

Kepala DLH Jombang Miftakhul Ulum membenarkan pengecekan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah daerah.

”Pengecekan lokasi oleh tim DLH provinsi dan DLH kabupaten Kamis kemarin,” ujarnya, Jumat (10/7).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sumobito Jombang, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Simpang Mlaras

Ulum menjelaskan, pengawasan terhadap PT Sinar Gemilang Plastik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

”Perusahaan tersebut adalah PMA, sehingga menjadi kewenangan provinsi,” katanya.

Karena itu, DLH Jombang hanya berperan melakukan koordinasi dan memfasilitasi proses penanganan yang dilakukan pemerintah provinsi.

”Kita tidak punya wewenang dan kita terus komunikasi dengan DLH provinsi juga kita memfasilitasi,” ungkapnya. 

Saat ini, DLH Jombang masih menunggu hasil verifikasi dan tindak lanjut dari DLH Jawa Timur.

”Kita masih menunggu hasil tindak lanjut dari DLH provinsi,” tandasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya sempat melakukan mediasi, puluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang kembali mendatangi pabrik pengolahan biji plastik milik PT Sinar Gemilang, Senin siang (29/6).

Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran kesepakatan penghentian sementara aktivitas pabrik sampai pembenahan pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan warga benar-benar tuntas.

Perangkat Desa Plemahan, Edi Siswanto mengatakan,  dugaan pencemaran lingkungan telah dikeluhkan warga sejak 2018.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU ke-35, Penginapan dan Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Mulai Laris

Warga menilai limbah asap mengganggu pernapasan, sedangkan limbah cair diduga mencemari sumur di sekitar pabrik.

Sekretaris DLH Jombang Amin Kurniawan menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan PT Sinar Gemilang Plastik berstatus PMA sehingga kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Jatim.

”Perusahaan berstatus PMA. Karena itu, kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadi kami hanya berkoordinasi karena kewenangannya memang ada di provinsi,” katanya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#DLH jatim #plemahan #pabrik plastik #pencemaran #Jombang