Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Hasil Sidak Satpol PP Jombang: CV Surya Samudra Berizin Lengkap

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 15 Juni 2026 | 07:02 WIB
LENGKAP: Kuasa Hukum CV Surya Samudra menunjukkan dokumen perizinannya, Jumat (12/6). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
LENGKAP: Kuasa Hukum CV Surya Samudra menunjukkan dokumen perizinannya, Jumat (12/6). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id Satpol PP memastikan pabrik garam CV Surya Samudra telah mengantongi sejumlah perizinan utama yang dipersyaratkan.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Jombang, Albarian Risto Gunarto, usai melakukan pemanggilan terhadap pemilik CV Surya Samudra pada Jumat (12/6).

’’Hasil pemeriksaan menunjukkan, izin yang dimiliki perusahaan sudah lengkap. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada. Saat ini perusahaan juga sedang berproses mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF),’’ katanya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik.

Baca Juga: Pilkades Serentak Jombang 2027 Diusulkan Rp 25 Miliar, DPRD Minta Dipangkas

Selain meneliti aspek perizinan, tim gabungan juga memberikan sejumlah catatan teknis yang harus ditindaklanjuti perusahaan. Salah satunya terkait keberadaan saluran air di area pabrik.

Kuasa hukum CV Surya Samudra, R Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, mengatakan, pihak perusahaan telah memenuhi rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah tersebut.

’’Saat sidak, memang ada rekomendasi terkait saluran air yang diminta untuk ditutup. Rekomendasi itu langsung kami tindak lanjuti dan sekarang sudah ditutup,’’ terangnya.

Saluran yang menjadi sorotan tersebut bukanlah saluran pembuangan limbah industri sebagaimana yang sempat ditudingkan. Saluran itu hanya berfungsi sebagai jalur aliran air hujan.

’’Itu bukan saluran limbah. Itu saluran air hujan dan tidak langsung dibuang ke lingkungan masyarakat. Perusahaan juga sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),’’ jelasnya.

Ia menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan maupun informasi yang menyebut perusahaan tidak mengantongi izin. Tudingan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.

’’Kami ingin mengklarifikasi bahwa perusahaan telah memiliki izin yang dipersyaratkan. Bahkan proses pengurusan PBG sudah dilakukan sejak lama. Semua dapat dibuktikan dengan dokumen resmi maupun berita acara yang dikeluarkan pemerintah daerah,’’ tegasnya.

CV Surya Samudra juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR), Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), izin edar produk, hingga sertifikat halal.

’’Jadi kalau ada yang menyebut perusahaan tidak berizin, itu tidak benar. Saat ini hanya SLF yang masih dalam proses pengurusan dan itu sedang berjalan sesuai prosedur,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Dinas Perkim Jombang Pangkas Dana Pemeliharaan Trotoar hingga Segini

Selama beroperasi, perusahaan juga tidak pernah mengalami konflik dengan masyarakat sekitar.

Bahkan, hubungan dengan warga berjalan harmonis melalui berbagai kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan perusahaan.

Setiap tahun, perusahaan menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam berbagai bentuk.

Bantuan tersebut diberikan pada momentum peringatan hari besar nasional maupun hari besar keagamaan.

’’Kami rutin melaksanakan CSR kepada masyarakat sekitar, baik dalam kegiatan PHBN maupun PHBI. Selama ini tidak pernah ada persoalan dengan warga,’’ ungkapnya.

Keberadaan pabrik garam tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi puluhan pekerja lokal. Saat ini 40 karyawan bekerja di perusahaan tersebut.

Dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim gabungan, pihak perusahaan berharap polemik mengenai legalitas usaha dapat segera berakhir.

’’Kami juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan pemerintah,’’ ucapnya.(yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#cv surya samudra #pabrik #satpol pp jombang #Jombang #izin