JombangBanget.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggeruduk kantor DPRD Jombang, Rabu (10/6).
Mereka menagih janji DPRD terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur serah terima jabatan (sertijab) kepala desa.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster berisi tuntutan. Salah satunya bertuliskan, "Kami menagih janji Ketua DPRD, setelah pelantikan kades harus ada serah terima jabatan dan harus ada perda."
Massa juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang dinilai belum mendapat kejelasan.
Baca Juga: Warga Dusun Lengkong Jombang Gelar Sedekah Dusun, Arak Tumpeng hingga Wayang Kulit
Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap DPRD yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk merealisasikan regulasi tentang sertijab kepala desa.
Padahal, aspirasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan kepada legislatif.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, mengatakan hingga saat ini pelaksanaan sertijab kepala desa masih berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 67 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya, aturan tersebut belum cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di desa.
”Kami sudah pernah menyampaikan aspirasi ini dan dijanjikan oleh Ketua DPRD. Tapi sampai hari ini belum terealisasi. Justru yang dibahas perda-perda lain. Kami meminta tuntutan ini segera diwujudkan,” tegas Joko.
Dalam Perbup tersebut diatur bahwa serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan kepala desa terpilih melalui penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan memori jabatan.
Dokumen tersebut memuat berbagai informasi penting, mulai monografi desa, program kerja, kegiatan yang telah dan sedang berjalan, hingga daftar aset dan kekayaan desa.
Sementara itu, aksi demonstrasi diterima Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto. Menurutnya, tuntutan FRMJ berangkat dari banyaknya persoalan yang muncul pasca pergantian kepala desa.
Tidak sedikit kepala desa yang baru menjabat harus menghadapi persoalan administrasi maupun program yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk mengatur mekanisme serah terima jabatan.
Baca Juga: Tak Ada yang Tertinggal, Jemaah Lansia hingga Risti Jombang Berhasil Masuk Raudhah
”Teman-teman FRMJ menginginkan adanya aturan yang lebih jelas terkait serah terima jabatan kepala desa. Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas terkait untuk membahas persoalan ini," ujarnya.
Meski demikian, Totok menegaskan pembentukan perda tidak bisa dilakukan secara instan. Terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Tidak serta-merta bisa langsung dibuat. Kalau berbicara regulasi perda, harus masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan," pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz